Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Silfester Matutina di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

PASUNDANEKSPRES.ID – Roy Suryo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Silfester Matutina dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan itu disampaikan Roy saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Kasus Ijazah Jokowi
Dalam persidangan tersebut, Roy meminta agar Silfester dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Menanggapi permohonan itu, hakim meminta jaksa mencatat permintaan Roy.
Permintaan tersebut muncul ketika Roy mendapat kesempatan bertanya kepada Lechumanan, salah seorang pelapor dalam perkara yang menjeratnya.
Roy awalnya menanyakan siapa saja pihak yang hadir dalam program televisi Rakyat Bersuara pada 22 April 2025. Program tersebut menjadi salah satu latar belakang pelaporan terhadap Roy terkait pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.
Saat mengajukan pertanyaan, Roy turut menyebut nama Silfester Matutina yang disebut hadir dalam program tersebut.
"Namanya adalah Silfester Matutina. Betul?" tanya Roy kepada Lechumanan.
"Ya," jawab Lechumanan.
Setelah mendapat konfirmasi tersebut, Roy langsung meminta izin kepada majelis hakim agar Silfester dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
"Nah, izin, Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon hakim memerintahkan kepada Jaksa permohonan saya untuk Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan. Silfester Matutina itu ada di nomor saksi nomor 10," ujar Roy.
Roy menilai kehadiran Silfester diperlukan karena yang bersangkutan disebut berada dalam program televisi yang menjadi salah satu dasar pelaporan terhadap dirinya.
Meski demikian, permintaan Roy tersebut masih berupa permohonan kepada majelis hakim. Kehadiran Silfester dalam persidangan bergantung pada tindak lanjut jaksa dan keputusan terkait pemanggilan saksi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan Roy mengenai ijazah Jokowi. Dalam proses persidangan, keterangan para saksi menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk menguji dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun berlanjut dengan pemeriksaan saksi, sementara permintaan Roy untuk menghadirkan Silfester Matutina menjadi salah satu hal yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
