Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sertipikat Tanah Masih atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal? Berikut Ini Risikonya

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|20:26 WIB
Bagikan:
Sertipikat Tanah Masih atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal? Berikut Ini Risikonya
Masyarakat saat mengurus sertipikat tanah.

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan adanya risiko apabila sertipikat tanah masih tercatat atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia dan kepemilikannya belum dialihkan ke ahli waris. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida, menjelaskan, kondisi tersebut dapat menghambat pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan potensi persoalan hukum di kemudian hari. 

“Potensinya dapat menimbulkan risiko, di antaranya tanah tidak bisa ditransaksikan, sertipikat tidak bisa diagunkan ke bank, dan yang paling bahaya, sangat rawan memicu sengketa di kemudian hari,” kata Ana Anida saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (06/11/2026).

Ketika sertipikat milik orang tua yang sudah meninggal belum juga diajukan Peralihan Hak-nya hingga ahli waris tingkat pertama meninggal dunia, maka kondisi berisiko akan menjadi lebih rumit. Sertipikat tersebut akan diturunkan haknya ke ahli waris pengganti sehingga jumlah pihak yang harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan juga bertambah. Akibatnya, proses pengambilan keputusan bisa jadi lebih kompleks karena memerlukan persetujuan seluruh ahli waris.

Penundaan balik nama waris juga dapat mempersulit transaksi atas tanah, baik untuk keperluan Peralihan Hak maupun pembebanan Hak Tanggungan. Pada prinsipnya, transaksi atas tanah yang telah bersertipikat harus dilakukan oleh pemegang hak yang tercatat. Oleh karena itu, saat pemegang hak telah meninggal dunia, proses peralihan atau pembebanan hak atas tanah tersebut perlu didahului dengan penyelesaian administrasi pewarisan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada masyarakat yang memiliki tanah atau rumah yang masih tercatat atas nama orang tua yang telah meninggal dunia, Ana Anida mengimbau untuk segera mengurus Peralihan Hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan setempat. 

"Langkah tersebut diperlukan agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi hukum terbaru, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik antaranggota keluarga di masa mendatang," pungkasnya. (LS/JR)

Berita Terbaru

Layanan ATR/BPN Dekat Bantu Masyarakat Pahami Persyaratan dan Prosedur Layanan Pertanahan

Layanan ATR/BPN Dekat Bantu Masyarakat Pahami Persyaratan dan Prosedur Layanan Pertanahan

Nasional20 menit lalu
Sertipikat Tanah Masih atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal? Berikut Ini Risikonya

Sertipikat Tanah Masih atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal? Berikut Ini Risikonya

Nasional25 menit lalu
Dua Truk dan Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya Jalancagak-Wanayasa

Dua Truk dan Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya Jalancagak-Wanayasa

Headline48 menit lalu
Daftar Hewan Endemik Papua yang Terancam Karhutla, Kenali dan Lindungi Habitatnya

Daftar Hewan Endemik Papua yang Terancam Karhutla, Kenali dan Lindungi Habitatnya

Nasional51 menit lalu
Disdikbud Subang Perkuat Pencegahan Perundungan dan Intoleransi, Lakukan Pendampingan di 20 Lokus SMP

Disdikbud Subang Perkuat Pencegahan Perundungan dan Intoleransi, Lakukan Pendampingan di 20 Lokus SMP

Subang57 menit lalu
Pemkab Karawang Kebut Penataan TPA Jalupang sebagai Lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Pemkab Karawang Kebut Penataan TPA Jalupang sebagai Lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Karawang1 jam lalu
Ukur Kemampuan Akademik, 30 Peserta Paket C PKBM Bina Muda Ikuti Tes Kemampuan Akademik

Ukur Kemampuan Akademik, 30 Peserta Paket C PKBM Bina Muda Ikuti Tes Kemampuan Akademik

Subang1 jam lalu
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Kembangkan Budidaya Cabai di Cupunagara

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Kembangkan Budidaya Cabai di Cupunagara

Subang1 jam lalu
Paguyuban Transportasi Online Subang Raya Dukung Perjuangan Buruh

Paguyuban Transportasi Online Subang Raya Dukung Perjuangan Buruh

Subang1 jam lalu
Dua Hari Subang Wedding Festival 2026, Transaksi Tembus Rp1,76 Miliar

Dua Hari Subang Wedding Festival 2026, Transaksi Tembus Rp1,76 Miliar

Subang1 jam lalu