Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Pencegahan

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|16:30 WIB
Bagikan:
Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Pencegahan
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan

PASUNDANEKSPRES.ID – Cegah karhutla karena ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah.

Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.

Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), disebutkan bahwa pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab.

Kewajiban tersebut mencakup memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.

Cegah Karhutla

Wamen ATR/Waka BPN juga mendorong jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran.

Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas (_hotspot_) yang terpantau.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi.

Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Wamen Ossy.

Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago.

Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satgas Karhutla, serta dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.

Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), disebutkan bahwa pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab.(JM/YZ)

Berita Terbaru

Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Purwakarta6 menit lalu
SLB Negeri Trituna Ciheuleut Subang Bekali Siswa Keterampilan Vokasi

SLB Negeri Trituna Ciheuleut Subang Bekali Siswa Keterampilan Vokasi

Subang11 menit lalu
ELOC Inovasi Siswa SMPN 3 Blanakan, Ubah Tanaman Gulma jadi Produk Bernilai Ekonomi

ELOC Inovasi Siswa SMPN 3 Blanakan, Ubah Tanaman Gulma jadi Produk Bernilai Ekonomi

Subang16 menit lalu
Suling Amis Jadi Ruang Kapolres Subang Dengar Warga

Suling Amis Jadi Ruang Kapolres Subang Dengar Warga

Subang21 menit lalu
ADVERTISEMENT
Dua Inovasi Disnakeswan Subang Masuk TOP 5 SIF, SIGAP PMK Raih Juara Pertama

Dua Inovasi Disnakeswan Subang Masuk TOP 5 SIF, SIGAP PMK Raih Juara Pertama

Riset dan Inovasi26 menit lalu
BAZNAS Subang Bantu Perbaikan Rutilahu Warga Kaliangsana Subang

BAZNAS Subang Bantu Perbaikan Rutilahu Warga Kaliangsana Subang

Subang31 menit lalu
Jadwal Persib Bandung di Bulan Oktober 2026, Super Padat!

Jadwal Persib Bandung di Bulan Oktober 2026, Super Padat!

Olahraga31 menit lalu
Tempat Meeting dan Gathering Outdoor di Subang, Bisa di Tempat Ini!

Tempat Meeting dan Gathering Outdoor di Subang, Bisa di Tempat Ini!

Lifestyle1 jam lalu
Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

Nasional11 jam lalu
Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Nasional12 jam lalu