SK Manajer Kopdes Merah Putih Akhirnya Keluar, Apakah Termasuk Pegawai BUMN?

PASUNDANEKSPRES.ID - Surat Keputusan (SK) untuk para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akhirnya resmi diterbitkan pada Rabu, 23 September 2026.
Meski demikian, persoalan mengenai status kepegawaian para manajer masih menjadi sorotan. Hal ini lantaran adanya perbedaan penjelasan antara pejabat pemerintah dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Kepala Badan Pengaturan BUMN, Donny Oskaria, mengatakan bahwa manajer KDKMP tidak berstatus sebagai pegawai BUMN. Namun, mereka akan menjalani masa penugasan selama dua tahun dan dalam periode tersebut berada di bawah pembinaan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka. Karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini," ujar Donny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Agrinas Nyatakan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN
Pernyataan berbeda datang dari Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo Sousa de Mota.
Jo menyampaikan bahwa para manajer KDKMP memiliki status sebagai pegawai BUMN yang berada di bawah Agrinas.
“Pegawai BUMN, pegawai BUMN di bawah Agrinas,” kata Jo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/09/2026).
Ia menjelaskan, para manajer Kopdes Merah Putih akan dipekerjakan melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi kontrak selama dua tahun.
Status kepegawaian tersebut akan berlaku selama masa kontrak berlangsung. Setelah periode dua tahun berakhir, Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan perusahaan untuk menentukan keberlanjutan penugasan.
“Setelah dua tahun nanti akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk tingkat kepentingan yang lain,” ujarnya.
Penempatan Manajer Masih Menunggu Kepastian
Selain mengenai status kepegawaian, persoalan penempatan juga masih menjadi perhatian bagi para calon manajer Kopdes Merah Putih.
Walaupun SK sudah diterbitkan, sejumlah calon manajer belum dapat mulai menjalankan tugas lantaran masih menanti kepastian lokasi penempatan di masing-masing gerai.
"Udah banyak calon manajer Kopdes yang resign dari kerjaan sebelumnya. Iming-iming gaji Rp 16 juta per bulan pasti menggiurkan. Alih-alih langsung kerja setelah pelatihan, mereka malah belum kerja, apalagi gajian 16 juta per bulan," kata akun Threads @zulhilmi.yahya.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan bahwa pemerintah tidak menjadikan kecepatan penempatan sebagai satu-satunya tolok ukur dalam pelaksanaan program KDKMP.
Menurutnya, kejelasan sistem kerja perlu dipastikan terlebih dahulu agar para manajer memiliki dasar dan mekanisme kerja yang jelas ketika mulai menjalankan tugas.
“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari.
Pemerintah Siapkan Kejelasan Hubungan Kerja dan Hak Manajer
Qodari menyebut pemerintah memahami kebutuhan para calon manajer yang telah dinyatakan lolos seleksi terhadap kepastian waktu mulai bekerja, lokasi penugasan, status hubungan kerja, serta hak-hak yang akan diperoleh.
Hal tersebut menjadi penting karena sejumlah calon manajer diketahui telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya demi mengikuti program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Untuk itu, pemerintah tengah mempersiapkan berbagai aspek administratif dan hukum sebelum proses penempatan para manajer dilaksanakan.
“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” ujar Qodari.
Ia menambahkan bahwa penempatan para manajer akan dilakukan secara bertahap sesuai lokasi penugasan yang telah ditentukan. Mekanisme yang sama juga diberlakukan bagi calon manajer KNMP.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan persiapan penempatan melalui koordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Qodari juga menekankan bahwa kepastian hak serta perlindungan bagi para manajer menjadi salah satu aspek utama dalam penataan kedua program tersebut.
“Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer,” kata Qodari
Calon Manajer Belum Menerima Gaji Selama Menunggu
Di sisi lain, muncul pula persoalan mengenai hak calon manajer selama mereka masih menunggu penempatan dan belum secara resmi menjalankan pekerjaan.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo Sousa de Mota, menegaskan bahwa calon pegawai yang masih menunggu penerbitan SK pengangkatan belum akan mendapatkan gaji apabila belum mulai bekerja.
Menurut Jo, pemberian gaji berkaitan dengan dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, periode menunggu sebelum seseorang resmi bekerja tidak menjadi dasar untuk memperoleh pembayaran gaji.
“Yang pasti orang kan enggak akan digaji kalau dia mulai bekerja kan. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja,” kata Jo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/09/2026).
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai sesuatu yang lazim dalam proses perekrutan tenaga kerja. Menurutnya, seseorang yang masih berada dalam tahap melamar pekerjaan atau menunggu proses pengangkatan belum memiliki hak atas gaji karena belum mulai menjalankan pekerjaannya.
“Kalau Anda melamar (kerja), pasti Anda belum dapat gaji. Ini kan hal yang umum,” ujarnya.
