Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Solusi Pemilih Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024, Apakah Masih Bisa Nyoblos?

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:45 WIB
Bagikan:
Solusi Pemilih Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024, Apakah Masih Bisa Nyoblos?
Pilkada 2024 (Foto: laman resmi KPU)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai apakah pemilih masih bisa mencoblos apabila tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Pilkada kali ini bertujuan untuk memilih kepala daerah yakni gubernur, wali kota dan bupati beserta wakilnya untuk periode 2024-2029.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak digelar di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia.

Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.

Adapun syarat agar bisa mencoblos saat Pilkada 2024 adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Namun, bagaimana jika nama Anda tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024, apakah masih bisa mencoblos?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, WNI yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024, tetap bisa mencoblos, namun, mereka tercatat sebagai pemilih tambahan.

Pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

Adapun menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih tambahan juga disebut pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK). 

DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Berikut aturan mencoblos bagi pemilih tambahan/DPK di Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Aturan Mencoblos bagi Pemilih Tambahan/DPK

- Satu jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK.
- Pelayanan terhadap pemilih tambahan atau DPK dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.
- Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) yang berada di RT atau RW terdekat sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.

Selain itu, bagi pemilih tambahan Pilkada 2024 diharuskan membawa el-KTP atau surat keterangan agar bisa mencoblos di TPS.

Demikian informasi mengenai apakah pemilih masih bisa mencoblos apabila tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). (inm)

Berita Terbaru

Guru Rekam Bagian Dalam Rok Siswi di Pagaden Subang, Pelaku Terancam Hukuman Apa?

Guru Rekam Bagian Dalam Rok Siswi di Pagaden Subang, Pelaku Terancam Hukuman Apa?

Subang42 menit lalu
Profil Taofik Kaka, Kiper Muda Asal Kasomalang Subang di Persib U-18

Profil Taofik Kaka, Kiper Muda Asal Kasomalang Subang di Persib U-18

Subang1 jam lalu
PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Jalan

PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Jalan

Bandung Barat10 jam lalu
Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Subang11 jam lalu
Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Subang11 jam lalu
Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Lifestyle12 jam lalu
Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Subang12 jam lalu
Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Cara Cegah Anak Tertular

Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Cara Cegah Anak Tertular

Lifestyle12 jam lalu
Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Lifestyle13 jam lalu