Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

SPS Prihatin: Perjanjian Perdagangan RI–AS Berpotensi Hilangkan Kedaulatan Digital dan Media Nasional

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:08 WIB
Bagikan:
SPS Prihatin: Perjanjian Perdagangan RI–AS Berpotensi Hilangkan Kedaulatan Digital dan Media Nasional
ILUSTRASI Perjanjian Perdagangan RI–AS oleh Gemini

PASUNDANEKSPRES.ID - Serikat Perusahaan Pers (SPS), organisasi perusahaan pers pertama di Indonesia, menyatakan keprihatinan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC, 19 Februari 2026. Terutama terkait potensi hilangnya kedaulatan digital dan media nasional.

SPS menilai perjanjian ini bukan sekadar kesepakatan dagang. Ia mengandung konsekuensi serius.

“Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.

Adapun beberapa catatan SPS mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS adalah sbb:

Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS, Membuka Lebar Dominasi Platform AS.

Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi: Mengunci ruang regulasi nasional, menghalangi kebijakan pajak digital yang adil, memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.

Sementara perusahaan pers nasional selama ini wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik. Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara.

Ini bukan perdagangan yang adil. Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan.

Menghambat Upaya Keadilan Ekonomi bagi Publisher Nasional.

Perjanjian Dagang RI–AS, khususnya ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3, berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights (Perpres 32 Tahun 2024) yang dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional.

Selain itu, pembatasan ruang regulasi nasional melalui perjanjian dagang ini juga tidak sejalan dengan semangat Deklarasi Pers Nasional yang disampaikan Dewan Pers Bersama komunitas pers pada 8 Februari lalu.

Deklarasi tersebut antara lain mendesak platform digital dan AI memberikan kompensasi yang adil dan proporsional.

Industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global.

Ketika Indonesia berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, perjanjian ini justru berpotensi: Membatasi ruang kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional, melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.

Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan.

Ancaman Serius terhadap Kedaulatan Informasi.

Media bukan sekadar komoditas. Media adalah instrumen demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi berisiko: Mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.

Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global. Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara.

Demokrasi Tidak Boleh Dikalahkan oleh Liberalisasi Perdagangan

Perjanjian ini memperlakukan sektor media setara dengan komoditas perdagangan lainnya.

Untuk itu SPS menyatakan sikap:

1. Meminta Pemerintah RI meninjau ulang isi Perjanjian Perdagangan RI-AS karena berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital bangsa Indonesia.

2. Mendesak Pemerintah RI untuk membuka seluruh proses pembahasan perjanjian Dagang RI -AS, serta melibatkan publik dan media secara terbuka untuk memberikan masukan yang lebih transparan dan independen.

3. Medesak DPR RI tidak memberikan persetujuan atas implementasi Perjanjian Dagang RI-AS tanpa mempertimbangkan kajian atas dampak serius terhadap kedaulatan informasi bangsa Indonesia.

Ruang regulasi nasional sebaiknya tidak dikunci oleh perjanjian internasional dan nilai ekonomi dikuasai korporasi asing, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia. SPS menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa kedaulatan.

Jika ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme: kolonialisme digital, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi AS.

Poin-poin article perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS:

Article 3.1 – Digital Services Taxes
Isi pokok:
Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade Isi pokok:

Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber.

Article 3.3 - Digital Trade Agreements
Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.

Article 3.4 – Market Entry Conditions
Isi pokok: Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.

Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions
Isi pokok: Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital.

Tentang Serikat Perusahaan Pers (SPS)

Pada 8 Juni 1946, tokoh-tokoh, pendiri perusahaan-perusahaan Pers Nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS).

Organisasi ini menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui pers.

Salah satu momentum terpenting SPS terjadi tahun 2011, saat Kongres di Bali. Di mana organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis anggota-anggotanya.

Menjadi bukan sekedar organisasi penerbit media cetak dan mengubah brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers.

Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi yang di seluruh Indonesia dengan 604 anggota perusahaan pers.

Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis persnya ke berbagai platform.

Berita Terbaru

Kapolsek Pagaden Ingatkan Pelajar Jauhi Perilaku Meyimpang, Bullying, Tawuran hingga Knalpot Brong

Kapolsek Pagaden Ingatkan Pelajar Jauhi Perilaku Meyimpang, Bullying, Tawuran hingga Knalpot Brong

Subang37 menit lalu
Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Nasional41 menit lalu
Wisata di Subang dari Bekas Galian C: Ketika Lahan Tambang Berubah Jadi Destinasi Wisata

Wisata di Subang dari Bekas Galian C: Ketika Lahan Tambang Berubah Jadi Destinasi Wisata

Subang1 jam lalu
Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur Purwakarta Masih Misteri, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur Purwakarta Masih Misteri, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Hemat Kuota Internet Saat Main TikTok, Pakai Fitur Ini!

Cara Hemat Kuota Internet Saat Main TikTok, Pakai Fitur Ini!

Lifestyle2 jam lalu
Tak Sekadar Jual Iklan, Serikat Perusahaan Pers Dorong Media Tawarkan Solusi Komunikasi Berbasis AI

Tak Sekadar Jual Iklan, Serikat Perusahaan Pers Dorong Media Tawarkan Solusi Komunikasi Berbasis AI

Nasional2 jam lalu
Jadwal Final Badminton Asian Games 2026 Perorangan: Dua Wakil Indonesia Hadapi China

Jadwal Final Badminton Asian Games 2026 Perorangan: Dua Wakil Indonesia Hadapi China

Olahraga2 jam lalu
Pelayanan KIA Kabupaten Subang Kini Bisa Diakses di Kecamatan dan MPP, Ini Syaratnya

Pelayanan KIA Kabupaten Subang Kini Bisa Diakses di Kecamatan dan MPP, Ini Syaratnya

Subang3 jam lalu
Cara Merawat Kasur Spring Bed agar Awet dan Nyaman

Cara Merawat Kasur Spring Bed agar Awet dan Nyaman

Lifestyle3 jam lalu
Kapolsek Subang Ingatkan Pelajar SMK Pasundan Jauhi Geng Motor, Narkoba dan Pergaulan Bebas

Kapolsek Subang Ingatkan Pelajar SMK Pasundan Jauhi Geng Motor, Narkoba dan Pergaulan Bebas

Subang3 jam lalu