Status Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya sebagai Alat Pembayaran

PASUNDANEKSPRES.ID - Ada hal yang terjadi setelah Purbaya diberhentikan secara mendadak dari posisi Menteri Keuangan, yakni uang Rp100 ribu bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa kini mulai dicari sebagian masyarakat, terutama kolektor yang mengincar pecahan uang dari periode tertentu.
Pecahan tersebut merupakan Uang Rupiah Tahun Cetak (UTC) 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia.
Masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) yang berlangsung pada periode 2025-2026 membuat pecahan tersebut memiliki penanda dari periode pemerintahan tertentu.
Setelah terjadi pergantian pejabat, uang yang sudah lebih dulu dicetak dan beredar tetap berada di masyarakat.
Kondisi itu kemudian membuat sebagian orang memilih menyimpan pecahan Rp100.000 tersebut. Bagi kolektor, uang yang mencantumkan nama atau tanda tangan pejabat pada periode tertentu dapat menjadi bagian dari koleksi numismatik.
Namun, ada hal penting yang perlu diketahui. Keberadaan tanda tangan Purbaya tidak membuat uang tersebut otomatis menjadi barang langka atau memiliki harga jual tinggi.
Nilai koleksi sebuah uang dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi fisik, nomor seri, tahun cetak, jumlah yang tersedia, hingga permintaan di kalangan kolektor.
Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Masih Sah Digunakan
Bank Indonesia memastikan uang rupiah yang telah dicetak dan diedarkan melalui proses resmi tetap menjadi alat pembayaran yang sah. Pergantian pejabat tidak membuat uang yang sudah beredar kehilangan statusnya.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah menyesuaikan pejabat yang menjabat ketika uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.
“Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” kata Denny dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2026) dikutip dari Kompas.
Karena itu, uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap dapat digunakan untuk transaksi.
Masyarakat juga tidak perlu menukarkan uang tersebut hanya karena pejabat yang tanda tangannya tercetak di dalamnya sudah tidak lagi menduduki jabatan. Uang yang telah beredar tidak otomatis ditarik akibat pergantian pejabat.
Purbaya sendiri telah meninggalkan posisi Menteri Keuangan dan jabatan tersebut kemudian diisi Suahasil Nazara. Perry Warjiyo juga telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI.
Perubahan pejabat tersebut nantinya akan tercermin pada uang yang diproduksi setelah proses penerbitan berikutnya.
Bisa Jadi Koleksi, tetapi Harga Tinggi Tidak Otomatis
Uang 100 ribu bertanda tangan Purbaya dapat saja disimpan sebagai koleksi, terutama bagi masyarakat yang memiliki ketertarikan pada numismatik.
Kondisi uang menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan apabila ingin menyimpannya dalam jangka panjang. Uang yang masih bersih, tidak terlipat, tidak rusak, serta memiliki nomor seri tertentu dapat memiliki daya tarik berbeda di kalangan kolektor.
Meski begitu, tidak ada jaminan setiap lembar uang tersebut akan memiliki harga jual berkali-kali lipat dari nominalnya. Nilai nominal dan nilai koleksi merupakan dua hal yang berbeda. Pecahan Rp100.000 tetap bernilai Rp100.000 ketika digunakan untuk transaksi.
Apabila suatu saat ada pihak yang bersedia membayar lebih tinggi untuk sebuah lembar tertentu, harga tersebut bergantung pada kondisi dan kesepakatan di pasar koleksi.
Masyarakat yang menemukan uang tersebut di dompet juga tidak perlu buru-buru menyimpannya karena khawatir tidak bisa digunakan lagi.
Selama belum ada ketentuan resmi mengenai pencabutan dan penarikan, uang tersebut tetap dapat dipakai untuk berbagai transaksi.
(pm)
