Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Status Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya sebagai Alat Pembayaran

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|16:35 WIB
Bagikan:
Status Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya sebagai Alat Pembayaran
Gambar: Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya (kiri) dan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan). (Sumber: AFU/CNBC)

PASUNDANEKSPRES.ID - Ada hal yang terjadi setelah Purbaya diberhentikan secara mendadak dari posisi Menteri Keuangan, yakni uang Rp100 ribu bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa kini mulai dicari sebagian masyarakat, terutama kolektor yang mengincar pecahan uang dari periode tertentu.

Pecahan tersebut merupakan Uang Rupiah Tahun Cetak (UTC) 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia.

Masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) yang berlangsung pada periode 2025-2026 membuat pecahan tersebut memiliki penanda dari periode pemerintahan tertentu.

Setelah terjadi pergantian pejabat, uang yang sudah lebih dulu dicetak dan beredar tetap berada di masyarakat.

Kondisi itu kemudian membuat sebagian orang memilih menyimpan pecahan Rp100.000 tersebut. Bagi kolektor, uang yang mencantumkan nama atau tanda tangan pejabat pada periode tertentu dapat menjadi bagian dari koleksi numismatik.

Namun, ada hal penting yang perlu diketahui. Keberadaan tanda tangan Purbaya tidak membuat uang tersebut otomatis menjadi barang langka atau memiliki harga jual tinggi. 

Nilai koleksi sebuah uang dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi fisik, nomor seri, tahun cetak, jumlah yang tersedia, hingga permintaan di kalangan kolektor.

Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Masih Sah Digunakan

Bank Indonesia memastikan uang rupiah yang telah dicetak dan diedarkan melalui proses resmi tetap menjadi alat pembayaran yang sah. Pergantian pejabat tidak membuat uang yang sudah beredar kehilangan statusnya.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah menyesuaikan pejabat yang menjabat ketika uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.

“Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” kata Denny dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2026) dikutip dari Kompas.

Karena itu, uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap dapat digunakan untuk transaksi.

Masyarakat juga tidak perlu menukarkan uang tersebut hanya karena pejabat yang tanda tangannya tercetak di dalamnya sudah tidak lagi menduduki jabatan. Uang yang telah beredar tidak otomatis ditarik akibat pergantian pejabat.

Purbaya sendiri telah meninggalkan posisi Menteri Keuangan dan jabatan tersebut kemudian diisi Suahasil Nazara. Perry Warjiyo juga telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI. 

Perubahan pejabat tersebut nantinya akan tercermin pada uang yang diproduksi setelah proses penerbitan berikutnya.

Bisa Jadi Koleksi, tetapi Harga Tinggi Tidak Otomatis

Uang 100 ribu bertanda tangan Purbaya dapat saja disimpan sebagai koleksi, terutama bagi masyarakat yang memiliki ketertarikan pada numismatik. 

Kondisi uang menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan apabila ingin menyimpannya dalam jangka panjang. Uang yang masih bersih, tidak terlipat, tidak rusak, serta memiliki nomor seri tertentu dapat memiliki daya tarik berbeda di kalangan kolektor.

Meski begitu, tidak ada jaminan setiap lembar uang tersebut akan memiliki harga jual berkali-kali lipat dari nominalnya. Nilai nominal dan nilai koleksi merupakan dua hal yang berbeda. Pecahan Rp100.000 tetap bernilai Rp100.000 ketika digunakan untuk transaksi.

Apabila suatu saat ada pihak yang bersedia membayar lebih tinggi untuk sebuah lembar tertentu, harga tersebut bergantung pada kondisi dan kesepakatan di pasar koleksi.

Masyarakat yang menemukan uang tersebut di dompet juga tidak perlu buru-buru menyimpannya karena khawatir tidak bisa digunakan lagi.

Selama belum ada ketentuan resmi mengenai pencabutan dan penarikan, uang tersebut tetap dapat dipakai untuk berbagai transaksi.

(pm)

Berita Terbaru

PUPR Segera Bangun Jalan Sumurgintung-Cidadap

PUPR Segera Bangun Jalan Sumurgintung-Cidadap

Subang9 menit lalu
Gaji Operator Produksi di Subang: Kisaran, Tunjangan, dan Faktor yang Mempengaruhi

Gaji Operator Produksi di Subang: Kisaran, Tunjangan, dan Faktor yang Mempengaruhi

Subang9 menit lalu
Kronologis Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Tersangka

Kronologis Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Tersangka

Subang1 jam lalu
Muscab XIII GAPENSI Subang 2026, Kang Asep Dorong Jasa Konstruksi Profesional dan Berintegritas

Muscab XIII GAPENSI Subang 2026, Kang Asep Dorong Jasa Konstruksi Profesional dan Berintegritas

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Peluang Usaha untuk Masyarakat di Sekitar Kawasan Industri Subang

Peluang Usaha untuk Masyarakat di Sekitar Kawasan Industri Subang

Subang2 jam lalu
Uji Kelayakan 25 Calon Dubes RI Digelar DPR, Ini Nama dan Negara Penugasannya

Uji Kelayakan 25 Calon Dubes RI Digelar DPR, Ini Nama dan Negara Penugasannya

Nasional2 jam lalu
Cara Edit Chat yang Sudah Terkirim di WhatsApp, Klik Ini!

Cara Edit Chat yang Sudah Terkirim di WhatsApp, Klik Ini!

Lifestyle2 jam lalu
Bukan di Pusat Kota, Ini Alamat PT BYD Auto Indonesia Subang Beserta Aksesnya

Bukan di Pusat Kota, Ini Alamat PT BYD Auto Indonesia Subang Beserta Aksesnya

Subang3 jam lalu
339 Inovasi Dilombakan di SIF 2026, AKSARA SMPN 3 Blanakan Jadi Juara Umum

339 Inovasi Dilombakan di SIF 2026, AKSARA SMPN 3 Blanakan Jadi Juara Umum

Headline3 jam lalu
7 Rekomendasi Cafe untuk Pekerja dan Karyawan di Subang, Bisa WFA atau Ngopi Sore

7 Rekomendasi Cafe untuk Pekerja dan Karyawan di Subang, Bisa WFA atau Ngopi Sore

Lifestyle4 jam lalu