Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Status Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya sebagai Alat Pembayaran

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|16:35 WIB
Bagikan:
Status Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya sebagai Alat Pembayaran
Gambar: Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya (kiri) dan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan). (Sumber: AFU/CNBC)

PASUNDANEKSPRES.ID - Ada hal yang terjadi setelah Purbaya diberhentikan secara mendadak dari posisi Menteri Keuangan, yakni uang Rp100 ribu bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa kini mulai dicari sebagian masyarakat, terutama kolektor yang mengincar pecahan uang dari periode tertentu.

Pecahan tersebut merupakan Uang Rupiah Tahun Cetak (UTC) 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia.

Masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) yang berlangsung pada periode 2025-2026 membuat pecahan tersebut memiliki penanda dari periode pemerintahan tertentu.

Setelah terjadi pergantian pejabat, uang yang sudah lebih dulu dicetak dan beredar tetap berada di masyarakat.

Kondisi itu kemudian membuat sebagian orang memilih menyimpan pecahan Rp100.000 tersebut. Bagi kolektor, uang yang mencantumkan nama atau tanda tangan pejabat pada periode tertentu dapat menjadi bagian dari koleksi numismatik.

Namun, ada hal penting yang perlu diketahui. Keberadaan tanda tangan Purbaya tidak membuat uang tersebut otomatis menjadi barang langka atau memiliki harga jual tinggi. 

Nilai koleksi sebuah uang dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi fisik, nomor seri, tahun cetak, jumlah yang tersedia, hingga permintaan di kalangan kolektor.

Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Masih Sah Digunakan

Bank Indonesia memastikan uang rupiah yang telah dicetak dan diedarkan melalui proses resmi tetap menjadi alat pembayaran yang sah. Pergantian pejabat tidak membuat uang yang sudah beredar kehilangan statusnya.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah menyesuaikan pejabat yang menjabat ketika uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.

“Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” kata Denny dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2026) dikutip dari Kompas.

Karena itu, uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap dapat digunakan untuk transaksi.

Masyarakat juga tidak perlu menukarkan uang tersebut hanya karena pejabat yang tanda tangannya tercetak di dalamnya sudah tidak lagi menduduki jabatan. Uang yang telah beredar tidak otomatis ditarik akibat pergantian pejabat.

Purbaya sendiri telah meninggalkan posisi Menteri Keuangan dan jabatan tersebut kemudian diisi Suahasil Nazara. Perry Warjiyo juga telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI. 

Perubahan pejabat tersebut nantinya akan tercermin pada uang yang diproduksi setelah proses penerbitan berikutnya.

Bisa Jadi Koleksi, tetapi Harga Tinggi Tidak Otomatis

Uang 100 ribu bertanda tangan Purbaya dapat saja disimpan sebagai koleksi, terutama bagi masyarakat yang memiliki ketertarikan pada numismatik. 

Kondisi uang menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan apabila ingin menyimpannya dalam jangka panjang. Uang yang masih bersih, tidak terlipat, tidak rusak, serta memiliki nomor seri tertentu dapat memiliki daya tarik berbeda di kalangan kolektor.

Meski begitu, tidak ada jaminan setiap lembar uang tersebut akan memiliki harga jual berkali-kali lipat dari nominalnya. Nilai nominal dan nilai koleksi merupakan dua hal yang berbeda. Pecahan Rp100.000 tetap bernilai Rp100.000 ketika digunakan untuk transaksi.

Apabila suatu saat ada pihak yang bersedia membayar lebih tinggi untuk sebuah lembar tertentu, harga tersebut bergantung pada kondisi dan kesepakatan di pasar koleksi.

Masyarakat yang menemukan uang tersebut di dompet juga tidak perlu buru-buru menyimpannya karena khawatir tidak bisa digunakan lagi.

Selama belum ada ketentuan resmi mengenai pencabutan dan penarikan, uang tersebut tetap dapat dipakai untuk berbagai transaksi.

(pm)

Berita Terbaru

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Nasional4 jam lalu
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Nasional4 jam lalu
BAZNAS Subang Hadiri Rakornas 2026 di Jakarta, Dorong Mustahik Bertransformasi Menjadi Muzaki

BAZNAS Subang Hadiri Rakornas 2026 di Jakarta, Dorong Mustahik Bertransformasi Menjadi Muzaki

Subang4 jam lalu
Ops Antik Lodaya 2026, Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater

Ops Antik Lodaya 2026, Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater

Subang5 jam lalu
ADVERTISEMENT
128 Pemanah Siap Ramaikan Latgab Perpani

128 Pemanah Siap Ramaikan Latgab Perpani

Subang5 jam lalu
Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan

Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan

Subang5 jam lalu
Prediksi Saham IHSG 14 Oktober 2026: Masih Rawan Koreksi atau Berpeluang Rebound?

Prediksi Saham IHSG 14 Oktober 2026: Masih Rawan Koreksi atau Berpeluang Rebound?

Lifestyle8 jam lalu
Gubernur Kaltim Malah ke Singapura Saat Karhutla Kalimantan? Simak Berita Updatenya di Sini!

Gubernur Kaltim Malah ke Singapura Saat Karhutla Kalimantan? Simak Berita Updatenya di Sini!

Nasional8 jam lalu
Sinopsis Dead-End Job, Drama Misteri-Fantasi Tayang Akhir Oktober 2026

Sinopsis Dead-End Job, Drama Misteri-Fantasi Tayang Akhir Oktober 2026

Lifestyle9 jam lalu
PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Nasional9 jam lalu