Syarat Bikin SKCK dengan Memperpanjangnya, Ini Langkah-langkah dan Biayanya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui unit Intelijen dan Keamanan (Intelkam).
Dokumen ini mencatat riwayat hukum seseorang dan sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga mengurus visa.
Dulu, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Pada saat itu, surat tersebut hanya diberikan kepada individu yang tidak pernah tercatat melakukan tindak pidana hingga tanggal penerbitan surat.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan setelah dilakukan penelitian terhadap biodata dan rekam jejak kepolisian pemohon.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan.
Jika masa berlaku telah habis dan surat tersebut masih dibutuhkan, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan.
Persyaratan Membuat SKCK Terbaru
Untuk Pengajuan Baru:
Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon:
-
Surat pengantar dari kelurahan sesuai alamat domisili.
-
Fotokopi KTP atau SIM yang sesuai dengan alamat di surat pengantar.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
-
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar.
-
Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan oleh kepolisian.
-
Melakukan perekaman sidik jari oleh petugas.
Untuk Perpanjangan SKCK:
Jika masa berlaku SKCK lama belum lebih dari satu tahun sejak kedaluwarsa, pemohon dapat memperpanjang dengan menyiapkan:
-
SKCK lama (asli atau fotokopi legalisir).
-
Fotokopi KTP atau SIM.
-
Fotokopi Kartu Keluarga.
-
Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
-
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
-
Mengisi formulir perpanjangan yang tersedia di kantor polisi.
Catatan Penting
-
SKCK untuk kebutuhan CPNS atau pengurusan visa tidak dapat diterbitkan oleh Polsek, melainkan hanya oleh Polres sesuai domisili pemohon.
-
Pemohon harus membuat SKCK di wilayah hukum yang sesuai dengan alamat di KTP atau SIM.
Layanan SKCK Online
Kini, masyarakat bisa mengajukan SKCK secara daring melalui situs resmi Polri di https://skck.polri.go.id. Layanan ini memungkinkan pemohon mengunggah dokumen secara digital dan mengisi formulir pendaftaran tanpa perlu antre panjang di kantor polisi. Inovasi ini bertujuan mempercepat proses dan meningkatkan kenyamanan pelayanan publik.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya resmi pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000, sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas saat pengajuan di tempat. Ketentuan biaya ini didasarkan pada:
-
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
-
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 dan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP di lingkungan Polri.
-
Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010.
