Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Syarat Usia dan Ambang Batas Pilkada Diubah MK, KPU Lakukan Penyesuaian

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|23:33 WIB
Bagikan:
Syarat Usia dan Ambang Batas Pilkada Diubah MK, KPU Lakukan Penyesuaian
Syarat Usia dan Ambang Batas Pilkada Diubah MK, KPU Lakukan Penyesuaian

PASUNDAN EKSPRES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang bersiap untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah beberapa syarat dalam pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa revisi ini penting untuk memastikan tahapan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan putusan MK. "Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai, termasuk merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," kata Afifuddin saat berbicara di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

Afifuddin juga menambahkan bahwa KPU akan mengkonsultasikan perubahan ini dengan DPR dan pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa revisi PKPU tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. "Kami akan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR untuk membahas putusan MK ini," ujarnya.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang dikeluarkan KPU pada awal Juli 2024, akan direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus mengumpulkan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon kepala daerah. Namun, dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas ini diubah menjadi rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Selain itu, putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 juga mengubah syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. MK memutuskan bahwa usia minimal calon adalah 30 tahun, yang dihitung pada saat penetapan calon kepala daerah. Putusan ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menetapkan usia minimal dihitung saat pelantikan.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, dan berlaku sejak palu diketok. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait, termasuk KPU, harus segera menyesuaikan diri dengan putusan tersebut. "Putusan MK berlaku sejak saat itu juga, dan harus diterapkan di Pilkada serentak 2024," jelas Mahfud di Jakarta Pusat.

Mahfud juga menegaskan bahwa sifat final dari putusan MK membuatnya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dapat digugat lagi. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU MK yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

Di sisi lain, mantan Ketua MK lainnya, Jimly Asshiddiqie, mendorong KPU untuk segera merevisi PKPU sebagai respons terhadap putusan MK. Menurut Jimly, meskipun masa pencalonan akan segera dimulai, KPU masih memiliki waktu untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan menyelesaikan revisi PKPU dalam beberapa hari ke depan. "KPU harus segera memperbaiki PKPU agar tidak ada masalah dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR," ujar Jimly.

Revisi PKPU ini menjadi krusial mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. KPU perlu memastikan bahwa seluruh aturan telah sesuai dengan putusan MK sebelum tahapan pendaftaran dimulai, agar proses pemilihan kepala daerah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terbaru

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle4 jam lalu
Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Bandung Barat5 jam lalu
Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Subang5 jam lalu
Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Subang5 jam lalu
ADVERTISEMENT
BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

Subang6 jam lalu
Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Subang6 jam lalu
Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Karawang6 jam lalu
Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Subang6 jam lalu
Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Karawang6 jam lalu
SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

Subang6 jam lalu