Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tak Ada Alasan Tunda, THR Pekerja Swasta Harus Lunas Sebelum H-7 Lebaran

P
Putri MelaniaEditor: Heru Ramdani
|14:10 WIB
Bagikan:
Tak Ada Alasan Tunda, THR Pekerja Swasta Harus Lunas Sebelum H-7 Lebaran
Ilustrasi uang THR. (Sumber: rizkyama's/Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - THR pekerja swasta dipastikan wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Idulfitri.

Ketentuan ini ditegaskan pemerintah melalui regulasi yang berlaku serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan di setiap tahunnya.

Ketentuan Penerima THR Pekerja Swasta

Aturan mengenai THR pekerja swasta memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut mengatur penerima, besaran, waktu pembayaran, hingga sanksi jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban.

Berikut lengkapnya:

  • Wajib diberikan kepada pekerja tetap.
  • Wajib diberikan kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
  • Tidak membedakan status karyawan selama hubungan kerja sah menurut hukum.
  • Berlaku untuk seluruh perusahaan tanpa melihat skala usaha.

Besaran THR Pekerja Swasta Berdasarkan Masa Kerja

Masa kerja 12 bulan atau lebih:

  • Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
  • Upah yang dijadikan dasar perhitungan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan

  • Mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus perhitungan: Masa kerja (bulan) ÷ 12 × 1 bulan upah.

Upah yang digunakan tetap mengacu pada gaji pokok dan tunjangan tetap.

Skema ini memastikan setiap pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja tetap memperoleh hak THR sesuai durasi kerja masing-masing, meskipun belum genap satu tahun.

Pembayaran THR pekerja swasta harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan dan wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan pelaksanaannya, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Satgas THR yang berfungsi menerima pengaduan serta memberikan konsultasi apabila terdapat perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.

Perusahaan yang terlambat membayar THR pekerja swasta dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pokok THR.

Di luar sanksi denda, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Kepastian aturan THR pekerja swasta setiap tahun memberikan rambu yang jelas bagi perusahaan dan pekerja.

Hak pekerja terlindungi, sementara perusahaan memiliki pedoman teknis yang tegas terkait kewajiban pembayaran.

(pm)

Berita Terbaru

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle26 menit lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle1 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle1 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle2 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle3 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional4 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang5 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional6 jam lalu