Tak Ada Alasan Tunda, THR Pekerja Swasta Harus Lunas Sebelum H-7 Lebaran

PASUNDANEKSPRES.ID - THR pekerja swasta dipastikan wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Idulfitri.
Ketentuan ini ditegaskan pemerintah melalui regulasi yang berlaku serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan di setiap tahunnya.
Ketentuan Penerima THR Pekerja Swasta
Aturan mengenai THR pekerja swasta memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut mengatur penerima, besaran, waktu pembayaran, hingga sanksi jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban.
Berikut lengkapnya:
- Wajib diberikan kepada pekerja tetap.
- Wajib diberikan kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
- Tidak membedakan status karyawan selama hubungan kerja sah menurut hukum.
- Berlaku untuk seluruh perusahaan tanpa melihat skala usaha.
Besaran THR Pekerja Swasta Berdasarkan Masa Kerja
Masa kerja 12 bulan atau lebih:
- Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
- Upah yang dijadikan dasar perhitungan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan
- Mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus perhitungan: Masa kerja (bulan) ÷ 12 × 1 bulan upah.
Upah yang digunakan tetap mengacu pada gaji pokok dan tunjangan tetap.
Skema ini memastikan setiap pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja tetap memperoleh hak THR sesuai durasi kerja masing-masing, meskipun belum genap satu tahun.
Pembayaran THR pekerja swasta harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan dan wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan pelaksanaannya, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Satgas THR yang berfungsi menerima pengaduan serta memberikan konsultasi apabila terdapat perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.
Perusahaan yang terlambat membayar THR pekerja swasta dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pokok THR.
Di luar sanksi denda, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Kepastian aturan THR pekerja swasta setiap tahun memberikan rambu yang jelas bagi perusahaan dan pekerja.
Hak pekerja terlindungi, sementara perusahaan memiliki pedoman teknis yang tegas terkait kewajiban pembayaran.
(pm)
