Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tarif Lepas Status WNI Naik 5 Kali Lipat, Berlaku 1 Agustus 2026

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|06:30 WIB
Bagikan:
Tarif Lepas Status WNI Naik 5 Kali Lipat, Berlaku 1 Agustus 2026
Gambar: Ilustrasi Paspor Indonesia dengan latar belakang peta miniatur bendera Indonesia. (Sumber: sasirin pamai's Images/Arikadinap/Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah menetapkan tarif baru untuk permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia. Mulai 1 Agustus 2026, biaya lepas status WNI ditetapkan sebesar Rp5 juta dari tarif sebelumnya yang hanya Rp1 juta.

Mengutip informasi dari Hukum Online, perubahan tarif tersebut tertuang dalam lampipran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Melalui aturan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian tarif pada sejumlah layanan administrasi hukum. Salah satu layanan yang mengalami perubahan biaya adalah permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Aturan Lepas Status WNI Ditetapkan Presiden Prabowo

PP Nomor 30 Tahun 2026 telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 2 Juli 2026 dan peraturan tersebut mulai berlaku 30 hari setelah tanggal pengundangan atau tepat pada 1 Agustus 2026.

Regulasi ini mengatur berbagai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Selain layanan kewarganegaraan, aturan tersebut juga mencakup layanan administrasi badan hukum, kenotariatan, fidusia, serta kekayaan intelektual.

Meski terdapat perubahan biaya administrasi, ketentuan mengenai proses kehilangan kewarganegaraan tidak mengalami perubahan. Pengajuan tetap harus mengikuti aturan yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Syarat Mengajukan Pelepasan Status WNI

Ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 21 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang ingin mengajukan lepas status WNI harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pemohon wajib telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Selain itu, pemohon harus bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia serta tidak boleh kehilangan seluruh status kewarganegaraan setelah permohonan disetujui.

Artinya, seseorang yang melepas kewarganegaraan Indonesia harus sudah memiliki atau memperoleh jaminan kewarganegaraan lain.

Persyaratan tersebut diterapkan agar proses pelepasan kewarganegaraan tidak menyebabkan seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan atau stateless.

Cara Mengajukan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Permohonan lepas status WNI diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Proses pengajuan dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan Kementerian Hukum.

Pemohon harus mengisi formulir elektronik dan menyerahkan dokumen pendukung kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan administrasi.

Dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan tersebut meliputi:

  • Akta kelahiran pemohon.
  • Dokumen perkawinan apabila diperlukan sesuai kondisi pemohon.
  • Paspor atau KTP yang telah diverifikasi oleh Perwakilan Republik Indonesia.
  • Surat jaminan kewarganegaraan dari pejabat negara asing.
  • Pasfoto terbaru.
  • Bukti pembayaran PNBP sesuai tarif yang berlaku.

Seluruh dokumen tersebut harus diserahkan sesuai ketentuan agar permohonan dapat diproses lebih lanjut. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, proses pengajuan dapat membutuhkan waktu tambahan hingga persyaratan terpenuhi.

Setelah seluruh dokumen diterima, permohonan akan diperiksa sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Kelengkapan berkas menjadi salah satu bagian penting agar proses pengajuan dapat berjalan tanpa hambatan administrasi.

Tarif PNBP Kementerian Hukum Mulai Berlaku Agustus 2026

Kenaikan biaya lepas status WNI menjadi Rp5 juta merupakan bagian dari penyesuaian tarif layanan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, sebelumnya menyampaikan bahwa realisasi PNBP Ditjen AHU sepanjang 2025 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.

Mulai Agustus 2026, pemohon yang mengajukan kehilangan kewarganegaraan Indonesia perlu menyiapkan biaya sesuai tarif baru tersebut.

Sementara itu, seluruh mekanisme, dokumen, dan persyaratan pengajuan tetap mengikuti ketentuan hukum kewarganegaraan yang berlaku.

(pm)

Berita Terbaru

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline21 menit lalu
Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Lifestyle21 menit lalu
Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Olahraga41 menit lalu
SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

Purwakarta46 menit lalu
ADVERTISEMENT
Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Purwakarta51 menit lalu
Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Purwakarta56 menit lalu
SLB Negeri Trituna Ciheuleut Subang Bekali Siswa Keterampilan Vokasi

SLB Negeri Trituna Ciheuleut Subang Bekali Siswa Keterampilan Vokasi

Subang1 jam lalu
ELOC Inovasi Siswa SMPN 3 Blanakan, Ubah Tanaman Gulma jadi Produk Bernilai Ekonomi

ELOC Inovasi Siswa SMPN 3 Blanakan, Ubah Tanaman Gulma jadi Produk Bernilai Ekonomi

Subang1 jam lalu
Suling Amis Jadi Ruang Kapolres Subang Dengar Warga

Suling Amis Jadi Ruang Kapolres Subang Dengar Warga

Subang1 jam lalu
Dua Inovasi Disnakeswan Subang Masuk TOP 5 SIF, SIGAP PMK Raih Juara Pertama

Dua Inovasi Disnakeswan Subang Masuk TOP 5 SIF, SIGAP PMK Raih Juara Pertama

Riset dan Inovasi1 jam lalu