Tarif Listrik Juli–September 2026: Segini Biaya per kWh untuk Rumah Tangga hingga Industri

PASUNDANEKSPRES.ID - Besaran tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 telah ditetapkan. Penyesuaian tarif atau tariff adjustment tersebut mencakup berbagai golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, pemerintahan, hingga penerangan jalan umum.
Berdasarkan dokumen penetapan tarif, besaran biaya listrik berbeda sesuai golongan dan daya yang tersambung. Tarif pemakaian juga dapat menggunakan skema Waktu Beban Puncak (WBP), Luar Waktu Beban Puncak (LWBP), maupun biaya kVArh untuk pelanggan tertentu.
Tarif listrik rumah tangga
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA-RTM, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.352 per kWh.
Sementara pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Adapun pelanggan dengan daya lebih besar, yakni 3.500 VA hingga 5.500 VA, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas.
Berikut rinciannya:
-
900 VA-RTM: Rp1.352/kWh
-
1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
-
2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
-
3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
-
6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
Bisnis dan industri punya skema berbeda
Untuk pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif tercatat sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Sementara pelanggan bisnis besar golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA menggunakan skema tarif berdasarkan blok WBP dan LWBP sebesar Rp1.035,78 per kWh. Biaya kVArh tercatat Rp1.114,74.
Pada sektor industri, pelanggan golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA juga dikenakan tarif Rp1.035,78 per kWh untuk blok WBP dan LWBP, dengan biaya kVArh sebesar Rp1.114,74.
Sedangkan pelanggan industri besar golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas mendapatkan tarif Rp996,74 per kWh untuk blok WBP dan LWBP.
Tarif pelanggan pemerintah
Pelanggan pemerintah juga memiliki besaran tarif tersendiri. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Untuk golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarif WBP dan LWBP ditetapkan Rp1.415,01 per kWh, sedangkan biaya kVArh mencapai Rp1.522,88.
Sementara itu, pelanggan P-3/TR atau penerangan jalan umum dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Ada ketentuan rekening minimum
Dalam dokumen tersebut juga tercantum ketentuan Rekening Minimum (RM) bagi sejumlah golongan pelanggan.
Rekening Minimum dihitung berdasarkan daya tersambung, jumlah jam nyala, serta biaya pemakaian listrik yang berlaku. Artinya, pada golongan tertentu, perhitungan tagihan tidak semata-mata berdasarkan jumlah kWh yang digunakan.
Untuk pelanggan dengan skema tertentu, perhitungan rekening minimum menggunakan 40 jam nyala dikalikan daya tersambung dalam kVA dan tarif pemakaian. Sementara untuk golongan lainnya, perhitungannya menggunakan tarif LWBP.
Warga perlu cermat mengatur konsumsi listrik
Dengan tarif yang berbeda berdasarkan daya dan golongan pelanggan, penggunaan listrik secara efisien menjadi salah satu cara untuk menjaga tagihan bulanan tetap terkendali.
Peralatan elektronik berdaya besar seperti AC, pemanas air, mesin cuci, pompa air, dan perangkat lainnya dapat meningkatkan konsumsi listrik apabila digunakan secara berlebihan.
Karena itu, mengetahui golongan tarif sekaligus membiasakan penggunaan listrik secara hemat menjadi langkah penting agar pengeluaran listrik rumah tangga maupun biaya operasional usaha tidak membengkak
