Tarif Ojek Online Naik Mulai April 2026! Gojek Dan Grab Tambah Rp11.888 Per Perjalanan, Buruan Cek Sebelum Pesan

PASUNDAN EKSPRES.ID – Per Senin, 13 April 2026, masyarakat pengguna ojek online (ojol) di Indonesia mulai merasakan ketentuan baru harga tarif yang diterapkan oleh dua platform besar, Gojek dan Grab.
Penyesuaian ini merupakan respons langsung terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baru-baru ini, yang meningkatkan biaya operasional pengemudi.
Gojek memberlakukan biaya tambahan sementara mulai 10 April hingga 31 Mei 2026. Sementara Grab telah lebih dulu menerapkannya sejak 7 April hingga 31 Mei 2026.
Kedua perusahaan menetapkan biaya tambahan bahan bakar sebesar 90 sen dolar Singapura (sekitar Rp11.888) untuk semua perjalanan, tanpa memandang jarak tempuh. Biaya ini dicantumkan secara terpisah dalam struk perjalanan.
Grab menambahkan bahwa sekitar 40 sen (Rp5.281) dari biaya tersebut langsung memengaruhi tarif yang dibayar penumpang, sementara 100 persen dari biaya tambahan disalurkan langsung kepada mitra pengemudi sebagai kompensasi kenaikan biaya operasional BBM.
Gojek juga menyatakan tujuan serupa membantu pengemudi mengimbangi tekanan ekonomi tanpa mengubah tarif dasar permanen.
Hingga 13 April 2026, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai kenaikan tarif batas bawah dan batas atas ojol secara nasional sebesar 8-15 persen yang sempat dikaji sejak akhir 2025.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, sebelumnya menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian mendalam dan belum menjadi keputusan final.
Oleh karena itu, penyesuaian April 2026 bersifat sementara dan spesifik sebagai biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), bukan revisi struktur tarif utama.
Rincian Ketentuan Tarif Baru April 2026
- Biaya Tambahan Gojek: Rp11.888 flat per perjalanan (mulai 10 April 2026).
- Biaya Tambahan Grab: Rp11.888 (dengan tambahan sekitar Rp5.281 pada tarif penumpang).
- Periode Berlaku: Hingga 31 Mei 2026 (dapat dievaluasi ulang).
- Tarif Dasar: Masih mengacu pada regulasi Kemenhub sebelumnya (KM Nomor KP 564 Tahun 2022 dan aturan turunannya), dengan zonasi sebagai berikut (tarif bersih untuk pengemudi, belum termasuk potongan aplikasi maksimal 20%):
- Zona I (Sumatera, Jawa kecuali Jabodetabek, Bali):
Batas bawah Rp1.850–Rp2.000/km, batas atas Rp2.300–Rp2.500/km.
- Zona II (Jabodetabek):
Batas bawah sekitar Rp2.550–Rp2.600/km, batas atas Rp2.700–Rp2.800/km.
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):
Batas bawah Rp2.100/km, batas atas Rp2.600/km.
Biaya minimal (flagfall) untuk 4 km pertama juga mengikuti rentang lama, misalnya Rp9.000–Rp13.500 tergantung zona.
Dengan penambahan biaya BBM April 2026, total yang dibayar penumpang akan meningkat rata-rata Rp5.000–Rp12.000 per perjalanan, tergantung jarak dan platform.
Alasan Penyesuaian Tarif
Kenaikan harga BBM subsidi (Pertalite dan Solar) serta fluktuasi harga nonsubsidi menjadi pemicu utama.
Pengemudi ojol yang mayoritas menggunakan BBM harian mengalami peningkatan biaya operasional signifikan.
Platform memilih skema biaya tambahan sementara agar tidak langsung merevisi tarif dasar yang masih menunggu keputusan Kemenhub dan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang sedang digodok.
Asosiasi pengemudi seperti Garda Indonesia dan SPAI sempat menolak kenaikan tarif sebelum ada Perpres yang mengatur status pengemudi sebagai pekerja, batas komisi maksimal 10%, serta perlindungan kesejahteraan.
Namun, biaya tambahan BBM ini disambut positif sebagian pengemudi karena 100% mengalir ke mereka.
Dampak bagi Pengguna dan Pengemudi
Bagi penumpang, ketentuan ini berarti biaya perjalanan harian meningkat, terutama untuk perjalanan pendek di wilayah padat seperti Jabodetabek.
Banyak pengguna mulai beralih ke transportasi umum atau mengurangi frekuensi penggunaan ojol.
Di sisi lain, pengemudi berharap penyesuaian ini dapat menutup selisih biaya BBM. Grab dan Gojek menjamin transparansi dengan mencantumkan biaya tambahan secara jelas di aplikasi.
- Selalu cek estimasi tarif di aplikasi Gojek atau Grab sebelum memesan.
- Manfaatkan promo atau voucher yang masih tersedia untuk mengurangi beban.
- Pantau pengumuman resmi dari Kemenhub dan platform jika ada perubahan permanen setelah Mei 2026.
- Pengemudi diimbau melaporkan kendala operasional melalui fitur mitra di aplikasi.
Hingga 13 April 2026, belum ada indikasi perpanjangan atau revisi biaya tambahan ini. Masyarakat dan pengemudi diminta memantau update resmi melalui situs Kemenhub.
