Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Udah Tahu Belum? Harga Pertamax Naik Sejak 10 Agustus, Pertamina Beberkan Alasannya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:39 WIB
Bagikan:
Udah Tahu Belum? Harga Pertamax Naik Sejak 10 Agustus, Pertamina Beberkan Alasannya
Harga Pertamax Naik Sejak 10 Agustus, Pertamina Beberkan Alasannya. (Foto: dokumen istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi Pertamax dari Rp 12.950 per liter menjadi Rp 13.700 per liter pada 10 Agustus lalu.

Diketahui, harga tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen.

Adapun keputusan untuk menaikkan harga BBM Pertamax telah disampaikan oleh Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Hal ini telah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020, yang mengatur tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi.

"Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap," ucap Heppy dalam keterangan resminya, dikutip dari Disway, Senin (12/8).

Heppy menyampaikan, bahwa kenaikan harga Pertamax ini akan tetap memperhatikan faktor stabilitas ekonomi.

Selain itu, harga yang telah ditetapkan dinilai pula sebagai harga yang paling terjangkau karena memakai acuan daya beli masyarakat sebagai faktor pertimbangan paling utama.

Kendati demikian, Heppy menyampaikan alasan Pertamina menaikkan harga Pertamax karena Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP) dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS.

"Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk lain yang memiliki kualitas yang setara," ujarnya.

Sementara itu, Pertamina juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi sama seperti badan usaha lainnya.

"Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," tuturnya.

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU)," pungkasnya. (inm)

Berita Terbaru

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Subang2 menit lalu
Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Subang10 menit lalu
Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle43 menit lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang2 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional2 jam lalu
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional2 jam lalu
Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Subang2 jam lalu
Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Nasional2 jam lalu
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Nasional3 jam lalu