Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|14:37 WIB
Bagikan:
Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari resmi diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026.

Jakarta - Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari resmi diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026.

Memasuki minggu kedua pelaksanaannya, layanan ini sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi lokasi _pilot project_. Sehubungan dengan uji coba yang tengah berjalan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengharapkan masukan serta peran aktif dari masyarakat sebagai pengguna layanan untuk ikut menyempurnakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi.

"Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari," ujar Dirjen PHPT saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan proses Peralihan Hak dapat berjalan sesuai target Kementerian ATR/BPN. Salah satu hal utama yang perlu dipastikan adalah kesiapan para pihak, baik penjual maupun pembeli dalam proses penandatanganan akta dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.

Selain kesiapan para pihak, Asnaedi mengingatkan masyarakat untuk mengetahui dan mempersiapkan dari awal terkait kewajiban biaya yang diperlukan dalam proses Peralihan Hak. Bagi penjual terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%, sedangkan pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Selain itu, terdapat jasa PPAT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.

17 Kantah Siapkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi

Adapun 17 Kantah yang dijadikan lokasi uji coba pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi adalah Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan; Kantah Kota Tangerang Selatan; Kantah Kota Depok; Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang; Kantah Kota Batam; Kantah Kota Pontianak dan Kota Samarinda; Kantah Kota Makassar; Kantah Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng; serta Kantah Kota Kupang.

"Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita _piloting_ pertama di 17 Kantah, Tujuan _piloting_, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah _firm_ kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol," pungkas Asnaedi. (LS/FA)

Berita Terbaru

Sederet Publik Figur Ikut Aksi di Bundaran HI, Ada Reza Rahadian hingga Wanda Hamidah

Sederet Publik Figur Ikut Aksi di Bundaran HI, Ada Reza Rahadian hingga Wanda Hamidah

Nasional53 menit lalu
Viral Tehbotol Isi Sabun di Tengah Aksi Demo 28 Oktober, Ini Klarifikasi PT Sinar Sosro

Viral Tehbotol Isi Sabun di Tengah Aksi Demo 28 Oktober, Ini Klarifikasi PT Sinar Sosro

Nasional56 menit lalu
Timnas Indonesia U15 Lolos ke Perempat Final Piala Dunia U15 Usai Kalahkan Panama 5-3

Timnas Indonesia U15 Lolos ke Perempat Final Piala Dunia U15 Usai Kalahkan Panama 5-3

Olahraga1 jam lalu
Pemda Purwakarta Diminta Tindaklanjuti Tiga Fokus Utama dalam Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Pemda Purwakarta Diminta Tindaklanjuti Tiga Fokus Utama dalam Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Purwakarta1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Pemda Purwakarta Dorong Program Gerakan Berkah Sampah untuk Purwakarta Istimewa.

Pemda Purwakarta Dorong Program Gerakan Berkah Sampah untuk Purwakarta Istimewa.

Purwakarta1 jam lalu
Profil Alvin Tedjo, Keturunan Indonesia yang Terpilih Menjadi Wali Kota Mississauga, Kanada

Profil Alvin Tedjo, Keturunan Indonesia yang Terpilih Menjadi Wali Kota Mississauga, Kanada

Nasional1 jam lalu
Kembangkan Kemampuan Siswa, SMP IT Al-Majid Subang Perkuat Pembelajaran Bahasa Mandarin

Kembangkan Kemampuan Siswa, SMP IT Al-Majid Subang Perkuat Pembelajaran Bahasa Mandarin

Subang1 jam lalu
Satpol PP Karawang Bantu Biaya Pengobatan dan Perbaikan Motor Ojol

Satpol PP Karawang Bantu Biaya Pengobatan dan Perbaikan Motor Ojol

Karawang1 jam lalu
Cegah Stunting, Bidan Desa bersama kader Posyandu Wancimekar Laksanakan Screening

Cegah Stunting, Bidan Desa bersama kader Posyandu Wancimekar Laksanakan Screening

Karawang1 jam lalu
Demo Mahasiswa Trisakti Siap Geruduk Istana, Ini Desakan untuk Prabowo-Gibran

Demo Mahasiswa Trisakti Siap Geruduk Istana, Ini Desakan untuk Prabowo-Gibran

Nasional1 jam lalu