Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Unpad Berhentikan Dokter PPDS yang Terlibat Kasus Pemerkosaan Pendamping Pasien di RSHS

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:49 WIB
Bagikan:
Unpad Berhentikan Dokter PPDS yang Terlibat Kasus Pemerkosaan Pendamping Pasien di RSHS
Universitas Padjadjaran (Foto: Website resmi Unpad)

PASUNDAN EKSPRES - Media sosial X dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

Kasus ini mencuat setelah salah satu akun X yang membagikan tangkapan layar (screenshot) obrolan di WhatsApp kepada seorang dokter.

"Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)....," bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Rabu (10/4).

Adapun pesan tersebut berisi laporan terkait adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen kepada pendamping pasien di RSHS.

Akun tersebut juga membagikan tangkapan layar lainnya yang berisi kronologi kejadian kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi berinisial PAP (31).

Berdasarkan informasi tersebut, korban merupakan seorang perempuan yang menjadi pendamping pasien yang sedang dirawat di RSHS.

Pelaku yang merupakan residen anestesi itu melakukan aksi bejatnya dengan modus pemeriksaan darah dan menyuntikkan obat bius kepada korban.

Kejadian tersebut terjadi di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.

Atas kejadian ini, Universitas Padjadjaran telah mengeluarkan mahasiswa PPDS anestesi berinisial PAP yang merupakan pelaku pemerkosaan di RSHS Bandung.

Rektor Unpad, Prof. Dr. Arief Kartasasmita menegaskan pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun oleh civitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

“Kami merasa sangat prihatin. Unpad tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan norma,” ucap Arief dalam pernyataan resminya, Rabu (9/4).

“Yang bersangkutan sudah tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa. Kami akan memperkuat aturan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” sambungnya.

Sementara itu, pelaku telah ditahan di Polda Jawa Barat sejak 23 Maret lalu, lima hari setelah pelaku melakukan aksi bejatnya. (inm)

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional8 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang9 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang9 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta10 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta10 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang10 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle13 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle14 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline14 jam lalu