Update Terbaru Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK

PASUNDANEKSPRES.ID - Perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024 kini memasuki tahap krusial di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terkait ijazah Gibran tersebut tercatat dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK dijadwalkan membacakan putusan perkara itu pada 6 Oktober 2026.
Dalam rangkaian pemeriksaan, MK mendalami proses penilaian dan penyetaraan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri dengan sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, MK menghadirkan sejumlah pejabat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk Atase Pendidikan KBRI untuk Australia dan Singapura.
Dalam persidangan, para hakim tidak hanya menggali hasil penyetaraan pendidikan, tetapi juga meminta penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar proses penilaian tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menerangkan bahwa pengajuan penyetaraan pendidikan dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Perkembangan Terbaru Gugatan Ijazah Gibran di MK
Pemerintah menjelaskan dalam persidangan bahwa proses penyetaraan tidak dilakukan hanya berdasarkan satu dokumen atau sertifikat. Tim penilai menelusuri seluruh riwayat pendidikan Gibran, termasuk dokumen dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.
Riwayat pendidikan yang ditempuh di Singapura dan Australia kemudian disesuaikan dengan sistem pendidikan Indonesia. Penilaian tersebut meliputi mata pelajaran, capaian pembelajaran, transkrip nilai, lama masa pendidikan, serta kesinambungan antarjenjang.
Berdasarkan hasil penilaian, pendidikan Gibran dinyatakan memiliki kesetaraan dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK di Indonesia. Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan nomor 11149/D/D1/KS/2019.
Persidangan juga mengungkap bahwa sistem pendidikan di setiap negara memiliki istilah dan jenis dokumen yang berbeda. Oleh sebab itu, sertifikat O-Level tidak secara otomatis disamakan dengan ijazah SMA di Indonesia. Dokumen tersebut dinilai sebagai bagian dari keseluruhan rekam pendidikan yang harus diperiksa secara komprehensif.
Hakim Pertanyakan Certificate of Attendance
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah dokumen pendidikan dari UTS Insearch. Anggota tim penilai Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, menjelaskan bahwa berkas yang diterima antara lain berupa certificate of attendance, transkrip nilai, dan dokumen enrollment.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian menanyakan apakah Gibran juga memiliki ijazah atau sertifikat lain dari UTS Insearch. Taufiq menjelaskan bahwa dalam berkas yang diterima kementerian, tidak ditemukan ijazah maupun sertifikat lain selain certificate of attendance.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, menerangkan bahwa certificate of attendance pada umumnya merupakan dokumen yang menunjukkan kehadiran seseorang dalam suatu program pendidikan dan dapat diterbitkan atas permintaan.
Walaupun demikian, tim penilai menyatakan bahwa status pendidikan Gibran tidak ditentukan hanya berdasarkan dokumen tersebut. Penilaian dilakukan dengan melihat keseluruhan berkas, terutama transkrip nilai dan riwayat pembelajaran.
Sejumlah mata kuliah seperti Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomics, dan Management turut menjadi bahan dalam proses pencocokan kurikulum.
Selanjutnya, publik menanti pertimbangan MK terhadap seluruh keterangan dan bukti yang telah disampaikan selama persidangan. Putusan yang akan dibacakan MK menjadi bagian penting dalam menentukan arah akhir perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
