Viral Calon Manajer Kopdes Merah Putih Protes Soal Penempatan Tak Sesuai Domisili

PASUNDANEKSPRES.ID - Keluhan sejumlah calon manajer Kopdes atau KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) menjadi sorotan di media sosial terkait penempatan kerja yang tidak sesuai domisili.
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan penempatan kerja manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Simkopdes pada Jumat (25/9/2026).
Namun, hal itu menimbulkan protes dari sejumlah calon manajer Kopdes Merah Putih lantaran penempatan kerja yang disebut tidak sesuai dengan domisili asal.
Usai pengumuman, akun media sosial PT Agrinas Pangan Nusantara langsung dibanjiri komentar protes dari sejumlah pihak yang mengaku kecewa atas keputusan tersebut.
Beberapa orang mengaku mendapatkan penempatan yang jauh dari domisili asal hingga ditempatkan di lintas daerah atau provinsi.
Selain itu, tidak sedikit pula yang meminta tunjangan tambahan sebab ada biaya akomodasi yang harus ditanggung apabila calon manajer Kopdes ditugaskan di luar wilayah.
Bahkan, sejumlah orang terpaksa mengundurkan diri sebagai calon manajer Kopdes Merah Putih karena keberatan atas keputusan tersebut.
"Penempatan ga sesuai bgt, padahal udah berkorban banyak hal, harusnya pikirin lagi, jgn asal2an buat penempatan. Nunggu 2 bln, katanya proses penempatan biar sesuai, ternyata nihil. Udah habis waktu, uang, tenaga, rugi banyak," tulis salah satu akun di kolom komentar.
"Banyak yg mundur gegara penempatan tidak sesuai domisili atau terlempar jauh ke pedalaman yg mana belum mengenal daerah itu sama sekali," tulis akun lainnya.
Ini Penjelasan Pemerintah Soal Penempatan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Melalui akun Instagram @simkopdes, ada sejumlah aspek yang dipertimbangkan untuk menentukan penempatan manajer Kopdes Merah Putih. Meski begitu, kedekatan dengan domisili tetap menjadi prioritas.
"Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan," tulis akun Instagram @simkopdes dalam unggahannya, Minggu (27/9/2026).
Penempatan manajer KDKMP disusun dengan mempertimbangkan domisili, ketersediaan titik KDKMP, kesiapan bangunan, kapasitas setiap wilayah (gedung terbangun), dan kebutuhan nasional.
Namun, pada beberapa wilayah, ada titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati.
Oleh sebab itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan.
"Penempatan jauh tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap kualitas maupun kemampuan manajer. Setiap penempatan memiliki peran yang sama penting dalam memastikan KDKMP dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat," demikian unggahan yang disampaikan.
Pemerintah menggunakan metode Hungarian Bipartipe Matchmaking Method untuk mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan dengan mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota,dan keseimbangan kebutuhan antarwilayah.
Berdasarkan data Simkopdes, mayoritas manajer sebenarnya tetap ditempatkan di domisili asal mereka. Data menunjukkan dari 28.620 Manajer KDKMP yang ditempatkan, tercatat 55,69% berada dalam jarak maksimal 10 km, 71,91% berada dalam jarak maksimal 50 km, 65,14% tetap di kabupaten/kota asal, 88,28% tetap di provinsi asal, dan 11,27% ditempatkan di lintas provinsi.
Kendati begitu, pemerintah menegaskan penempatan yang jauh bukan bentuk hukuman sehingga sebagian manajer tetap perlu mengisi kebutuhan titik KDKMP yang belum terpenuhi.
"Kami memahami bahwa angka tidak menghilangkan tantangan ketika harus bertugas jauh dari keluarga dan lingkungan asal. Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan. Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan," jelasnya.
"Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya: Memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
(inm)
