Viral! Kopdes di Rantauprapat Terendam Banjir, Pemilihan Lokasi Ikut Dipersoalkan

PASUNDANEKSPRES.ID - Sebuah Kopdes di Rantauprapat terendam banjir setelah hujan deras mengguyur kawasan Aek Tapa, Jalan S.M Raja, Kabupaten Labuhanbaru, Sumatera Utara pada Sabtu malam hingga Minggu (24–25/10/2026).
Bangunan baru Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) tersebut nyaris tenggelam ketika air berwarna kecoklatan menggenangi halaman hingga mencapai bagian bawah pintu.
Kondisi gedung yang masih kosong membuat kejadian ini semakin disayangkan. Fasilitas yang disiapkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat itu bahkan belum terlihat menjalankan aktivitas operasional, tetapi sudah harus berhadapan dengan persoalan banjir.
Rekaman kondisi bangunan beredar melalui akun media sosial @zoeananda. Video tersebut memperlihatkan genangan yang cukup tinggi di sekitar gedung. Warga kemudian mempertanyakan keputusan pembangunan di lokasi yang disebut kerap mengalami banjir ketika hujan deras turun.
Masalahnya, curah hujan bukan satu-satunya faktor yang menentukan suatu kawasan mudah tergenang. Kondisi lahan, kapasitas drainase, hingga posisi bangunan terhadap lingkungan sekitar juga berpengaruh.
Jika gedung dibangun di dataran rendah, sementara saluran air tidak mampu menampung limpasan hujan, genangan bisa bertahan lebih lama. Permukaan tanah yang lebih rendah dibandingkan jalan atau kawasan sekitarnya juga berpotensi membuat air mengalir dan berkumpul di area bangunan.
Karena itu, penentuan lokasi fasilitas publik semestinya didahului pemeriksaan kondisi tanah, riwayat banjir, sistem pembuangan air, serta kebutuhan peninggian fondasi.
Perencanaan tersebut diperlukan agar bangunan tetap dapat digunakan ketika cuaca buruk terjadi.
Viral Kopdes di Rantauprapat Terendam, Proyek Dipertanyakan
Kondisi Kopdes di Aek Tapa memicu kritik terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Warga mempertanyakan apakah kerawanan banjir di kawasan tersebut sudah diperhitungkan sebelum proyek dikerjakan.
Perdebatan juga merambah penggunaan anggaran pembangunan. Salah satu warganet mempertanyakan apakah kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dan apakah tim perencana maupun pelaksana proyek bisa dimintai pertanggungjawaban.
Namun, bangunan yang terendam banjir tidak otomatis membuktikan adanya kerugian negara atau pelanggaran hukum.
Penilaian tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen anggaran, hasil pekerjaan, spesifikasi teknis, serta audit dari pihak berwenang.
Belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan teknis maupun audit proyek dalam informasi yang beredar. Karena itu, penyebab pasti genangan dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu dipastikan.
Kopdes di Rantauprapat yang terendam banjir akhirnya membuka persoalan yang lebih mendasar dalam pembangunan fasilitas publik: ketepatan memilih lokasi.
Gedung yang dibangun untuk menunjang aktivitas masyarakat seharusnya tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga aman dari risiko lingkungan agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan.
(pm)
