Viral Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, Ada Apa?

PASUNDANEKSPRES.ID - Uang kertas pecahan Rp 100.000 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa kini viral di media sosial lantaran tengah diburu masyarakat Indonesia.
Pecahan Rp 100.000 tersebut kini mulai diburu warga dan para kolektor sebab uang bertanda tangan Purbaya tersebut dinilai langka.
Hal ini karena Purbaya menjabat sebagai Menteri Keuangan terbilang cukup singkat selama satu tahun periode 2025-2026.
Tidak hanya itu, uang kertas tersebut juga memuat tanda tangan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo yang telah mengundurkan diri pada bulan Juli lalu.
Oleh karena itu, banyak warga mulai memburu uang kertas Rp 100.000 bertanda tangan Purbaya dan Perry itu yang dinilai berharga dan langka hingga viral di media sosial.
BI Buka Suara Uang Rp 100.000 Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor
Melihat fenomena ini, Bank Indonesia (BI) buka suara terkait uang kertas pecahan Rp 100.000 bertanda tangan Purbaya yang tengah diburu warga dan para kolektor.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada Uang Rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bank Indonesia menjelaskan, uang yang beredar tersebut merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan.
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Ramdan dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan, pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak mempengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan, sehingga uang tersebut tetap sah dan masih bisa digunakan sebagai alat transaksi.
"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak mempengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," katanya.
Selanjutnya, Uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah.
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa resmi dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026) dan digantikan oleh Suahasil Nazara yang dilantik oleh Presiden Prabowo pada hari yang sama.
(inm)
