Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

X dan TikTok Kini Takluk Dengan Regulasi dari Uni Eropa

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|02:00 WIB
Bagikan:
X dan TikTok Kini Takluk Dengan Regulasi dari Uni Eropa
X dan TikTok kini akhirnya takluk dengan regulasi dari Uni Eropa. Ilustrasi

PASUNDAN EKSPRES - Media sosial X -- yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter -- yang dimiliki oleh Elon Musk serta ByteDance, pemilik TikTok, pada akhirnya mengalah kepada peraturan dari Komisi Eropa. Kedua perusahaan ini terpaksa untuk berkolaborasi satu sama lain.

Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) menetapkan bahwa seluruh perusahaan dengan jumlah pengguna aktif bulanan melebihi 45 juta dan kapitalisasi pasar di atas 75 miliar Euro (sekitar Rp 1.281,7 triliun) dianggap sebagai 'gatekeeper' atau penjaga gerbang layanan bagi pengguna bisnis.

Sebagai hasilnya, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk memungkinkan aplikasi pesan mereka untuk berfungsi bersama dengan kompetitor. Selain itu, mereka juga diharuskan untuk memberi kebebasan kepada pengguna dalam memilih aplikasi apa yang ingin mereka pasang di perangkat mereka, efektif mulai 7 Maret 2024.

Menurut laporan dari NDTV, Selasa (5/3/2024), TikTok dan X tidak dapat lagi memprioritaskan layanan mereka sendiri di atas pesaing. Mereka juga dilarang menghalangi pengguna dari menghapus perangkat lunak atau aplikasi yang telah terpasang sebelumnya di perangkat.

"Komisi kini memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk menentukan apakah akan mengklasifikasikan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai gatekeeper. Komisi juga akan mengevaluasi segala argumen yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap prasangka bahwa mereka layak dianggap sebagai gatekeeper," ucap juru bicara bidang penegakan hukum persaingan Uni Eropa dalam suatu pernyataan.

ByteDance memang telah ditetapkan sebagai gatekeeper sejak Juli 2023. Namun, TikTok mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di Eropa. Di luar TikTok, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai produk ByteDance mana lagi yang terpengaruh oleh peraturan DMA.

Selain X dan TikTok, Booking.com juga terdampak oleh regulasi ini karena peningkatan jumlah penggunanya. Mereka akan bergabung dengan Alphabet, Amazon, Apple, Meta, dan Microsoft yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai 'gatekeeper' dan diwajibkan untuk berkolaborasi serta tidak diperkenankan untuk bersikap egois dalam menyajikan layanannya, guna menciptakan persaingan yang lebih sehat.

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga4 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang5 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang5 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang6 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional7 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional8 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle8 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta8 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat9 jam lalu