Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

22.500 Petani Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta

A
Adam SumartoEditor: Asep
|07:00 WIB
Bagikan:
22.500 Petani Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta
Pemkab Purwakarta kembali memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada 22.500 petani, dalam kegiatan sarasehan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat 2025, belum lama ini.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta yang memfasilitasi pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para petani.

Teranyar, pada Rabu (12/11/2025) lalu, Pemkab Purwakarta kembali memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada 22.500 petani, dalam kegiatan sarasehan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat 2025.

Bertempat di Kebun Istimewa Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, dan dihadiri 2.000 anggota KTNA Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, bantuan perlindungan itu ditandai dengan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Yakni, dari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira J. Sirait kepada Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta Hadyanto Purnama.

Wira yang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Nova Meylina, sangat mengapresiasi langkah Pemkab Purwakarta.

"Petani ini masuk sektor pekerja BPI atau Bukan Penerima Upah. Di luar petani, masih banyak BPU seperti pedagang, ojek, dan pekerja lepas lainnya yang saat ini masih belum ter-cover BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wira melalui rilisnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (17/11/2025).

Dengan premi hanya Rp16.800 per bulan, petani ataupun para pekerja BPU lainnya yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Manfaat JKK yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), hingga perawatan home care.

Adapun manfaat program JKm, yaitu uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

"Manfaat yang diberikan sebesar Rp42 juta dan juga beasiswa bagi dua anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp174 juta bila masa kepesertaan minimal tiga tahun," ujarnya.(add/sep)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional1 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional1 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional1 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang3 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat3 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang4 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle5 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle6 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle6 jam lalu