360 Calon Jemaah Haji asal Purwakarta Diminta Persiapkan Dokumen Administrasi

PURWAKARTA-Calon jemaah haji asal Purwakarta yang masuk dalam estimasi keberangkatan tahun 2027 atau 1448 hijriah diminta mulai mempersiapkan dokumen administrasi. Ada sebanyak 630 calon jemaah asal Kabupaten Purwakarta dengan nomor porsi 1000484396 hingga nomor porsi 1000766381 diproyeksikan berangkat pada musim haji tahun 2027.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Purwakarta, H. Syamsi Mufti, meminta seluruh calon jemaah yang masuk dalam estimasi keberangkatan segera berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj di Kabupaten Purwakarta. "Berdasarkan batas nomor urut porsi 1000484396 hingga 1000766381, Kabupaten Purwakarta memperoleh alokasi kuotas haji reguler sebanyak 630 jemaah yang masuk dalam estimasi keberangkatan tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi," ujarnya, Senin (31/8/2026).
Untuk itu, Syamsi mengingatkan agar calon jemaah tidak menunda pelaporan karena keterlambatan dapat menghambat proses adninistrasi. "Apabila calon jemaah terlambat berkoordinasi dengan Kemenhaj Purwakarta, terdapat beberapa risiko, antara lain keterlambatan proses verifikasi dan validasi data serta tidak terpenuhinya persyaratan administrasi," jelasnya.
Dalam proses pemberkasan, calon jemaah diminta menyiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi bukti setoran awal haji, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta dokumen identitas pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Bagi yang telah memiliki paspor, baik yang masih berlaku maupun telah kedaluwarsa, juga diminta menyerahkan fotokopi halaman identitas paspor.
Selain menyerahkan dokumen, calon jemaah juga diwajibkan mengisi formulir data identitas yang memuat informasi pribadi, pekerjaan, alamat, hingga kategori jemaah. Syamsi juga mengungkapkan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan calon jemaah pada penyelenggaraan haji 2027.
Salah satunya, kata dia, calon jemaah yang telah masuk estimasi keberangkatan tetapi memilih menunda keberangkatan diwajibkan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai. "Selain itu, calon jemaah harus berusia paling rendah 15 tahun per 28 Januari 2027, belum pernah menunaikan ibadah haji, atau jika sudah pernah berhaji, keberangkatan berikutnya hanya dapat dilakukan setelah jeda paling singkat 18 tahun," ungkapnya.
Kemenhaj juga meminta seluruh calon jemaah memastikan nomor telepon yang didaftarkan masih aktif dan terhubung dengan aplikasi WhatsApp agar memudahkan penyampaian informasi selama proses persiapan haji.
Bagi calon jemaah yang belum memiliki paspor atau masa berlaku paspornya telah habis, Syamsi mengimbau agar segera mengurus pembuatan atau perpanjangan paspor sehingga tidak menghambat tahapan administrasi berikutnya.
Sementara itu, Syamsi menambahkan, bagi calon jemaah yang belum melapor atau tidak dapat dihubungi karena nomor telepon sudah tidak aktif, Kementerian Haji dan Umrah Purwakarta akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke alamat yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) saat pendaftaran pertama.
"Kami mengimbau seluruh calon jemaah yang masuk dalam estimasi keberangkatan haji 2027 agar segera menghubungi kantor Kemenhaj Purwakarta dan memastikan seluruh dokumen serta data diri telah lengkap sebelum batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.(mas/sep)
