Abang Ijo Sebut Perda No. 15/2023 Perlu Disempurnakan, Dasar Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi

PURWAKARTA-Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
"Akan tetapi, berdasarkan kebutuhan penyesuaian terhadap hasil evaluasi, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan," kata Abang Ijo saat menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat DPRD Purwakarta, Senin (19/10/2026).
Di antara sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan itu di antaranya, mengenai dasar pengenaan dan tarif pajak, penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan tertentu, pengaturan objek dan tarif retribusi, maupun penyesuaian lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah.
Untuk diketahui, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, dan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, dan Staf Ahli Bupati. Turut hadir, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Purwakarta, Organisasi Masyarakat, Insan Pers, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda ini juga merupakan tindak lanjut atas evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 99 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Adapun Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memuat beberapa pokok perubahan. Antara lain, penyesuaian ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan, penyempurnaan ketentuan penghitungan pajak daerah, penyesuaian ketentuan pajak barang dan jasa tertentu, serta pengaturan penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan. "Raperda ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, serta mewujudkan Kabupaten Purwakarta yang semakin maju dan sejahtera," ujar Abang Ijo.(add/sep)
