Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Aksisnya Terekam CCTV, Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Dua Pencuri Kotak Amal Masjid

A
Adam SumartoEditor: Asep
|06:30 WIB
Bagikan:
Aksisnya Terekam CCTV, Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Dua Pencuri Kotak Amal Masjid
Dua tersangka pencurian kotak amal masjid berinisial AF dan HE digiring petugas Satreskrim Polres Purwakarta menuju ruang tahanan. Keduanya diduga mencuri kotak amal di dua masjid berbeda di wilayah Purwakarta.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kotak amal di dua masjid berbeda yang aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian pada Kamis (5/2/2026).

"Kami mendapatkan informasi adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian. Barang yang diambil berupa uang di dalam kotak amal masjid," kata Uyun saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Kejadian pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB, menjelang salat Subuh, sedangkan kejadian kedua terjadi pada siang hari.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku yang beraksi bersama-sama menggunakan sepeda motor. Modusnya, pelaku mengambil kotak amal, memecahkan kaca kotak, lalu menggasak uang sedekah jemaah.

"Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda. Satu diamankan di jalan raya saat sedang berjalan, dan satu lainnya diamankan di sebuah kafe," ujarnya.

Kedua tersangka adalah pria berinisial AF (32) dan HE (27). Keduanya diketahui bukan warga sekitar masjid, melainkan berasal dari luar wilayah lokasi kejadian.

Saat ini, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Untuk sementara, informasi yang kami dapatkan, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk judi online," ucap Uyun mengungkapkan.

Adapun dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni Masjid Jami Fatimah Az-Zahra di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Tegal Munjul, dan Masjid Nurul Hidayah di wilayah Cikopak. Keduanya masih berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Terkait jumlah kerugian, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga tengah mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain, berdasarkan pengakuan pelaku dan hasil analisis rekaman CCTV.

"Untuk sementara baru dua TKP yang diakui. Namun kami masih mendalami apakah ada masjid lain yang juga menjadi sasaran," kata Uyun.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Uyun, bermula dari rekaman CCTV, khususnya di lokasi Cikopak, yang menampilkan wajah pelaku dengan cukup jelas. Polisi kemudian menggunakan metode scientific crime investigation melalui identifikasi wajah oleh Tim Inafis.

"Dari hasil identifikasi Inafis dan pencocokan data CCTV, kami berhasil mengetahui identitas pelaku. Saat melakukan patroli atau hunting di lapangan, kami menemukan ciri-ciri yang sesuai," ujar Uyun.

Diketahui sebelumnya, aksi pencurian kotak amal di Masjid Jami Fatimah Az-Zahra, Kampung Cipicung, Kelurahan Tegal Munjul, terekam jelas kamera CCTV.

Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor dari arah Sadang, masuk ke pelataran masjid, lalu salah satu pelaku turun dan mengambil kotak amal yang berada di samping masjid dekat area wudu.


Kotak amal berukuran cukup besar itu kemudian dibawa kabur ke arah Purwakarta Kota. Tak berselang lama, pelaku kembali beraksi di siang hari sekitar pukul 13.05 WIB di Masjid Jami Nurul Barokah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao. Atas kejadian ini, Polres Purwakarta mengimbau seluruh pengurus DKM dan pengelola masjid agar meningkatkan kewaspadaan.

"Kami mengimbau apabila kondisi masjid sedang sepi, kotak amal sebaiknya dimasukkan ke dalam masjid, dikunci, dan ditempatkan di lokasi yang aman. Jangan disimpan sembarangan," ucap Uyun.(add/sep)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional2 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional2 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional2 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang4 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat4 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang4 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle5 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle6 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle7 jam lalu