Aniaya Warga, Polisi Tangkap 4 Anggota Geng Motor, 3 Pelaku Ditangkap di Yogyakarta

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap empat anggota geng motor yang meresahkan warga di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Anggota geng motor itu mengancam warga menggunakan senjata tajam dan menganiaya seorang pemuda. Tak sampai di situ, mereka juga merusak kendaraan di wilayah Kecamatan Plered.
Aksi brutal yang dilakukan anggota geng motor bernama Garage 26 Sukatani ini terjadi pada Senin (13/10/2025) lalu dan sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Keempat pelaku yang diamankan tercatat sebagai warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Keempatnya adalah berinisial, DA (22), RM alias Oo (24), DLS (18) dan ANS (17). Inisial terakhir merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, para pelaku menghampiri korban yang sedang nongkrong, kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan golok dan menganiaya korban.
"Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian lutut, paha, pundak, dan kepala. Pelaku juga memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengenai bibir korban," kata Anom saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (23/10/2025).
Sebelum melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Plered, sambungnya, para pelaku juga melakukan aksi di wilayah Kecamatan Sukatani, hingga meresahkan masyarakat.
"Para pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda. DA diamankan di wilayah Desa Panyindangan Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Sementara RM alias Oo (24), ANS (17) dan DLS (18) diamankan di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Jumat, 17 Oktober 2025," ujar Anom kepada Pasundan Ekspres.
Dari para pelaku, kata Anom, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa jersey geng motor Garage 26, sebilah senjata tajam jenis gobang dan sebilah senjata tajam jenis celurit.
"Para pelaku menjalankan aksinya untuk menunjukkan eksistensinya sebagai geng motor baru. Atas aksinya itu, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman penjara tujuh tahun," ucapnya.(add/sep)
