Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

ARM Mantan Bupati Purwakarta Penuhi Panggilan Kejari

M
MaldiansyahEditor: Asep
|13:22 WIB
Bagikan:
ARM Mantan Bupati Purwakarta Penuhi Panggilan Kejari
Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengenakan kerudung putih dan celana coklat memasuki gedung Kejaksaan dikawal petugas keamanan, Senin (25/5/2026).(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Mantan Bupati Purwakarta berinisial ARM akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah, Senin (25/5/2026). Pemanggilan ini diketahui merupakan pemanggilan yang kedua kalinya sejak pemangilan di tahun 2025 silam.

ARM tiba di kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.40 WIB menggunakan mobil hitam bernomor polisi B 1978 KCS. Ia datang bersama tiga orang penasihat hukumnya.

Kedatangan ARM langsung menarik perhatian awak media yang sejak pagi sudah menunggu di halaman kantor Kejari Purwakarta. Saat turun dari mobil dan berjalan menuju pintu masuk kantor Kejari, ARM sempat menyapa wartawan dengan santai.

"Sehat Om, Ambu ke dalam dulu ya," ujar ARM sambil berjabat tangan dengan sejumlah wartawan Pasundan Ekspres dan berlalu memasuki gedung Kejaksaan dikawal oleh petugas keamanan Kejaksaan Negri Purwakarta.

ARM terlihat mengenakan kerudung putih, baju batik warna krem, dan celana panjang cokelat terlihat tenang memasuki ruangan Kejaksaan seakan siap menemui penyidik.

Panggilan Kedua Dari Kejari Purwakarta

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan kali ini diduga merupakan panggilan kedua dari Kejari Purwakarta. Pada agenda pemeriksaan sebelumnya, ARM disebut belum bisa hadir karena alasan kesehatan.

Kasus dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Kejari Purwakarta menyita satu unit mobil Toyota Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Informasi yang beredar menyebutkan, penyelidikan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Purwakarta sejak tahun 2023.

Kejaksaan menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Meski begitu, hingga saat ini Kejari Purwakarta belum memberikan penjelasan resmi secara rinci terkait hasil pemeriksaan ARM maupun status hukumnya dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah itu pun menjadi perhatian publik. Kasus dugaan gratifikasi kendaraan mewah tersebut sebelumnya sempat ramai dibicarakan masyarakat Purwakarta.

Sementara itu, sejumlah pegawai dan pengunjung kantor Kejari terlihat memperhatikan kedatangan ARM yang datang dengan pendampingan kuasa hukum. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung di dalam kantor Kejari Purwakarta.

Pihak Kejari juga belum memberikan jadwal resmi terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan ataupun konferensi pers mengenai perkembangan kasus tersebut. "Nanti yah kalau sudah selesai," ungkap salah satu staf Kejaksaan saat dimintai keterangan.

Kasus dugaan gratifikasi kendaraan mewah ini menambah daftar perkara yang kini menjadi sorotan publik di Purwakarta. Masyarakat pun masih menunggu perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Purwakarta terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.(mas/sep)

Berita Terbaru

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang8 menit lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional1 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional2 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat3 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang3 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle3 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional5 jam lalu