Lantik PPPK Paruh Waktu, Bupati Purwakarta: Lebih Setia dan Berintegritas, Diharapkan Bekerja Lebih Keras

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, melantik 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (25/11/2025).
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Stadion Purnawarman ini menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Usai dilantik, para PPPK Paruh Waktu ini akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang sebagai solusi inovatif untuk menggantikan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
Selain itu, inisiatif ini memberikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi individu yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Dalam sambutannya, Om Zein menyampaikan apresiasi mendalam kepada para PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik.
"Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah. Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, yang tadinya sudah punya integritas, lebih berintegritas lagi," katanya kepada Pasundan Ekspres.
Om Zein juga menambahkan bahwa kontribusi para pegawai ini sangat berarti bagi Kabupaten Purwakarta dan status baru ini diharapkan dapat memotivasi untuk bekerja lebih keras lagi.
Diketahui, kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada evaluasi kinerja yang mencakup berbagai aspek seperti disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi.
Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada kinerja individu masing-masing.
Sistem honorarium bagi PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, dengan jaminan bahwa mereka akan menerima minimal upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN. Hal ini memastikan bahwa para pegawai tetap mendapatkan kompensasi yang layak atas kontribusi mereka.
Selain itu, para pegawai PPPK Paruh Waktu ini akan ditetapkan sebagai pegawai ASN dengan Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang jelas, meskipun dengan status paruh waktu.
Hal ini memberikan identitas resmi dan pengakuan yang lebih baik bagi mereka dalam sistem kepegawaian.
"Dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta dapat semakin meningkat, seiring dengan motivasi dan kepastian status yang dimiliki oleh para PPPK Paruh Waktu," ujar Om Zein.(add/sep)
