Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Lantik PPPK Paruh Waktu, Bupati Purwakarta: Lebih Setia dan Berintegritas, Diharapkan Bekerja Lebih Keras

A
Adam SumartoEditor: Asep
|07:00 WIB
Bagikan:
Lantik PPPK Paruh Waktu, Bupati Purwakarta: Lebih Setia dan Berintegritas, Diharapkan Bekerja Lebih Keras
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein melantik 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Stadion Purnawarman, Selasa (25/11/2025).(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, melantik 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (25/11/2025). 

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Stadion Purnawarman ini menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Usai dilantik, para PPPK Paruh Waktu ini akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang sebagai solusi inovatif untuk menggantikan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian dari sistem pemerintahan.

Selain itu, inisiatif ini memberikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi individu yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Dalam sambutannya, Om Zein menyampaikan apresiasi mendalam kepada para PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik.

"Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah. Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, yang tadinya sudah punya integritas, lebih berintegritas lagi," katanya kepada Pasundan Ekspres.

Om Zein juga menambahkan bahwa kontribusi para pegawai ini sangat berarti bagi Kabupaten Purwakarta dan status baru ini diharapkan dapat memotivasi untuk bekerja lebih keras lagi.

Diketahui, kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada evaluasi kinerja yang mencakup berbagai aspek seperti disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi.

Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada kinerja individu masing-masing.

Sistem honorarium bagi PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, dengan jaminan bahwa mereka akan menerima minimal upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN. Hal ini memastikan bahwa para pegawai tetap mendapatkan kompensasi yang layak atas kontribusi mereka.

Selain itu, para pegawai PPPK Paruh Waktu ini akan ditetapkan sebagai pegawai ASN dengan Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang jelas, meskipun dengan status paruh waktu.

Hal ini memberikan identitas resmi dan pengakuan yang lebih baik bagi mereka dalam sistem kepegawaian.

"Dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta dapat semakin meningkat, seiring dengan motivasi dan kepastian status yang dimiliki oleh para PPPK Paruh Waktu," ujar Om Zein.(add/sep)

Berita Terbaru

Industri Masuk, Warga Dapat Apa? FMSB Soroti Tata Kelola dan Ancaman Lingkungan Subang

Industri Masuk, Warga Dapat Apa? FMSB Soroti Tata Kelola dan Ancaman Lingkungan Subang

Subang16 menit lalu
KUA Geber Masjid Ciptakan Tempat Ibadah Bersih dan Nyaman

KUA Geber Masjid Ciptakan Tempat Ibadah Bersih dan Nyaman

Subang29 menit lalu
Lomba Vlog Sejarah, Disdikbud Subang Ajak Pelajar Kenali dan Cintai Daerah

Lomba Vlog Sejarah, Disdikbud Subang Ajak Pelajar Kenali dan Cintai Daerah

Subang32 menit lalu
TMMD ke-130, Kodim Subang Perbaiki Rumah Ruhimah

TMMD ke-130, Kodim Subang Perbaiki Rumah Ruhimah

Subang38 menit lalu
ADVERTISEMENT
KPU Subang Gelar Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Subang Gelar Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih

Subang3 jam lalu
AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

Nasional5 jam lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Nasional6 jam lalu
Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Subang6 jam lalu
Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!

Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!

Nasional6 jam lalu
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Nasional6 jam lalu