Om Zein Apresiasi Kejaksaan Negeri MoU dengan Kepala Desa, Cegah Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa

PURWAKARTA-Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta yang memberikan edukasi sekaligus pendampingan terkait masalah hukum, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Hal tersebut disampaikan Om Zein, saat menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS/MoU) antara Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri tentang Pendampingan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN, bertempat di Aula Desa Salammulya, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, akhir pekan kemarin. "PKS ini ditandatangani dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Penandatanganan ini melibatkan seluruh kepala desa di Kecamatan Pondoksalam dan Pasawahan," kata Om Zein kepada wartawan.
Kesepakatan ini juga, sambungnya, menunjukkan komitmen Kejari Purwakarta dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah desa, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Harap diingat bahwa PKS ini jangan dimaknai sebagai bentuk kekebalan hukum bagi aparatur desa, melainkan sebagai mekanisme pendampingan untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa," ujar Om Zein.
Senada, Kepala Kejari Purwakarta Yudhi Kurniawan, mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta hadir dari desa ke desa untuk memberikan penerangan dan penyuluhan hukum serta pelayanan hukum kepada masyarakat. "Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menaati aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari," ucap Yudhi.
Perjanjian Kerja Sama ini, kata dia, juga dilakukan untuk mendukung pendampingan tata kelola pemerintahan desa di seluruh Kabupaten Purwakarta agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Desa yang sadar hukum adalah fondasi masyarakat yang aman dan sejahtera. Mari bersama membangun tata kelola desa yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab," katanya.
Ia mengingatkan bahwa memahami hukum sejak dini bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi hak, menjalankan kewajiban, dan mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.(add/sep)
