Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polres Purwakarta Tangkap Seorang Pengedar Obat Keras Terbatas di Subang, Sita Barang Bukti 13.764 Butir

A
Adam SumartoEditor: Asep
|06:00 WIB
Bagikan:
Polres Purwakarta Tangkap Seorang Pengedar Obat Keras Terbatas di Subang, Sita Barang Bukti 13.764 Butir
Belasan ribu obat keras terbatas tanpa izin edar yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Purwakarta.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menyita sebanyak 13.764 butir obat keras terbatas (OKT) dari hasil ungkap kasus tindak pidana kesehatan berupa peredaran OKT tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta. Belasan ribu butir OKT itu diperoleh dari seorang pengedar berinisial PS (35) warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Pelaku ditangkap pada Senin, (10/11/2025) di rumahnya, usai personel Satresnarkoba Polres Purwakarta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba, AKP Yudi Wahyudi menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Purwakarta untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Sebagaimana arahan Bapak Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kami tidak akan berhenti dalam memerangi bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang ini," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

Adapun ke-13.764 butir OKT yang berhasil disita dari tangan pelaku, kata dia, terdiri atas berbagai jenis. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh pak plastik bening kosong dan dua unit handphone.

Yudi menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

"Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan belasan ribu butir OKT tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial W, untuk diperjualbelikan kembali," ujarnya kepada Pasundan Ekspres.

Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran OKT tanpa izin yang sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat," ucap Yudi.(add/sep)

Berita Terbaru

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

Nasional8 jam lalu
Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Nasional8 jam lalu
Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Headline9 jam lalu
10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

Lifestyle9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Headline10 jam lalu
Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang12 jam lalu
Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Headline13 jam lalu
Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Lifestyle13 jam lalu
Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Nasional14 jam lalu
Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Subang15 jam lalu