Polres Purwakarta Tangkap Seorang Pengedar Obat Keras Terbatas di Subang, Sita Barang Bukti 13.764 Butir

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menyita sebanyak 13.764 butir obat keras terbatas (OKT) dari hasil ungkap kasus tindak pidana kesehatan berupa peredaran OKT tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta. Belasan ribu butir OKT itu diperoleh dari seorang pengedar berinisial PS (35) warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku ditangkap pada Senin, (10/11/2025) di rumahnya, usai personel Satresnarkoba Polres Purwakarta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba, AKP Yudi Wahyudi menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Purwakarta untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.
"Sebagaimana arahan Bapak Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kami tidak akan berhenti dalam memerangi bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang ini," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
Adapun ke-13.764 butir OKT yang berhasil disita dari tangan pelaku, kata dia, terdiri atas berbagai jenis. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh pak plastik bening kosong dan dua unit handphone.
Yudi menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
"Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan belasan ribu butir OKT tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial W, untuk diperjualbelikan kembali," ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran OKT tanpa izin yang sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat," ucap Yudi.(add/sep)
