Putih Sari Ingatkan Masyarakat di Purwakarta Waspadai Produk Kesehatan Ilegal

PASUNDANEKSPRES.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra, drg. Putih Sari, menegaskan pentingnya mengedukasi masyarakat sehingga dapat memahami penggunaan produk kesehatan rumah tangga secara benar dan bertanggung jawab.
"Produk kesehatan rumah tangga sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Jika tidak digunakan dengan benar, dapat berdampak pada kesehatan maupun lingkungan," kata Putih Sari pada Sosialisasi Penggunaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang baik dan aman, Kamis (23/10/2025).
Bertempat di Bale Sawala Yudistira, Komplek Pemkab Purwakarta, sosialisasi yang diikuti sedikitnya 600 peserta ini digelar dalam upaya meningkatkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)
Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI ini merupakan bagian dari program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang digagas Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI.
Putih Sari mencontohkan, perlakuan sederhana seperti membuang popok instan atau pampers, seharusnya tidak dilakukan sembarangan karena dapat mencemari lingkungan.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui cara penyimpanan dan pembuangan produk kesehatan rumah tangga yang benar agar tidak menimbulkan masalah kesehatan lingkungan.
Putih Sari juga menyoroti meningkatnya peredaran alkes ilegal yang dijual secara daring tanpa izin edar resmi.
"Kemudahan belanja online memang menjadi tantangan tersendiri. Banyak produk kesehatan masuk tanpa izin edar. Karena itu, masyarakat harus cerdas dan tidak menggunakan produk yang tidak jelas asal-usulnya," ujarnya tegas kepada Pasundan Ekspres.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Reviandes menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam menggunakan alat kesehatan.
"Kami ingin masyarakat tahu bagaimana memilih dan menggunakan alat kesehatan yang aman. Produk yang memiliki izin edar berarti sudah terjamin mutu, manfaat, dan keamanannya oleh pemerintah," ucap Reviandes.
Ia menambahkan, Kemenkes RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk kesehatan, termasuk inspeksi izin edar dan penindakan terhadap alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan.
"Pemerintah bertugas melindungi masyarakat dari produk yang tidak layak. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dari alat kesehatan ilegal," katanya.(add/sep)
