Satresnarkoba Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Hexymer di Darangdan

PASUNDANEKSPRES.ID - Satresnarkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer dan mengamankan seorang pria berinisial MJ (28), warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Tersangka diamankan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Purwakarta pimpinan Iptu Denis Ari Mulyadi di Kampung Sukadingin, Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB
Hasil dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 50 butir obat keras jenis Hexymer serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Kasatresnarkoba Polres Purwakarta
Kasatresnarkoba Polres Purwakarta, Iptu Try Sumarno, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Darangdan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa obat keras jenis Hexymer tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari tersangka lain berinisial F.F., yang penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah. Tersangka juga mengakui obat tersebut dibeli untuk diedarkan kembali dan sebagian telah dijual kepada beberapa orang," kata Try kepada wartawan Pasundan Ekspres, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan residivis dalam perkara tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar pada tahun 2023. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang diperoleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengungkapan kasus ini merupakan implementasi komitmen Polres Purwakarta dalam mendukung "Jaga Rawat Jawa Barat" yang merupakan program prioritas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto.
Jaga Rawat Jawa Barat memiliki sasaran untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bermanfaat melalui pendekatan Scientific Crime Investigation, Restorative Justice, Ultimum Remedium, maupun Primum Remedium secara proporsional.
"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang harus kita cegah bersama. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal lainnya apabila disalahgunakan," ujar Try.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal.
"Keberhasilan pemberantasan peredaran obat keras tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat," ucapnya.(add/sep)
