Sekda Pastikan Pembangunan Pusat Data AI BDx di Jatiluhur Purwakarta Tak Lanjut Sebelum Persyaratan Terpenuhi

PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan pembangunan pusat data AI BDx di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, tidak dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, mengatakan, Pemkab Purwakarta bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan proyek tersebut.
Ia menyebut, hingga Kamis (1/10/2026), tidak terlihat adanya aktivitas pembangunan di lokasi data center AI tersebut. "Pada hari ini juga sudah tidak ada aktivitas pembangunan gedung data center AI tersebut," kata Sri Jaya Midan.
Menurutnya, penghentian aktivitas pembangunan tersebut sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengelola diminta terlebih dahulu melengkapi berbagai persyaratan sebelum pembangunan kembali dilanjutkan.
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian pemerintah adalah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). "Seperti arahan Gubernur Jawa Barat, pengelola harus melengkapi terlebih dahulu syarat-syaratnya, seperti perizinan Amdal," ujarnya.
Midan mengatakan pengawasan terhadap proyek tersebut dilakukan oleh Pemkab Purwakarta melalui sejumlah perangkat daerah, di antaranya Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Pemkab memastikan proses pembangunan tidak berjalan sebelum ketentuan yang berkaitan dengan lingkungan maupun penyelenggaraan bangunan gedung dipenuhi.
Sementara itu, Kepala DPUTR Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi membenarkan bahwa pihak pengembang BDx telah mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 321403-11082026-004. Akan tetapi, berdasarkan pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengajuan PBG tersebut masih berstatus perbaikan dokumen dan belum dapat diproses lebih lanjut karena persyaratan yang diajukan belum sesuai dengan daftar kelengkapan yang ditentukan.
DPUTR Kabupaten Purwakarta sebelumnya juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai kelengkapan persyaratan permohonan PBG melalui surat Nomor 640/454.PBG/SEKRE.SIMBG/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Didi mengatakan, mengingat bangunan tersebut sudah memasuki proses pembangunan, pihaknya meminta pengelola untuk menunda proses konstruksi dan segera menyelesaikan proses PBG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, sambungnya, DPUTR telah menerbitkan Surat Teguran 1 kepada pihak pengelola. Dalam surat tersebut, pengelola diberikan waktu 14 hari untuk segera menyelesaikan proses PBG. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan diterbitkan Surat Teguran 2 sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung," ucap Didi.
Dengan demikian, ia mengatakan, pembangunan data center AI BDx di kawasan Jatiluhur saat ini masih menunggu pemenuhan sejumlah persyaratan, terutama aspek lingkungan melalui Amdal serta persetujuan bangunan gedung melalui PBG. Pemkab Purwakarta menegaskan, kelengkapan persyaratan tersebut menjadi bagian penting sebelum aktivitas pembangunan dapat kembali dilanjutkan.(add/sep)
