Sekda Purwakarta Pastikan Penyusunan dan Pelaporan APBD 2025 Sesuai Aturan

PASUNDANEKSPRES.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, menghadiri Rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertempat di Ruang Rapat DPRD, Rabu (1/7/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sri Puji Utami dan dihadiri oleh Anggota Badan Anggaran serta TAPD Kabupaten Purwakarta ini, membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD 2025, khususnya realisasi pendapatan pajak daerah.
Pelaporan APBD 2025 Telah Sesuai Aturan dan Diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan
"Kami memastikan penyusunan dan pelaporan APBD 2025 telah sesuai aturan dan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI, sebagai wujud akuntabilitas. Kami juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK agar tata kelola anggaran lebih baik dan tepat sasaran," kata Midan kepada wartawan saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Kamis (2/7/2026).
Pembahasan raperda ini, sambungnya, merupakan agenda tahunan DPRD dan Pemda Purwakarta untuk memastikan belanja daerah selaras dengan program prioritas seperti pelayanan publik dan infrastruktur.
DPRD juga mendorong optimalisasi pajak daerah guna memperkuat kemandirian fiskal, serta meminta belanja yang belum terserap dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat, bukan hanya administratif.
Untuk menjaga kesehatan keuangan, Pemkab Purwakarta dianjurkan bekerja sama dengan APH dalam penataan aset daerah dan menindak tegas potensi piutang besar, agar penambahan aset tidak diikuti beban yang membengkak.
"Setelah dibahas di Badan Anggaran, raperda selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujar Midan.(add/sep)
