Soroti Mutasi 203 ASN, Pemda Purwakarta Dinilai Tak Transparan, Diduga Abaikan Meritokrasi

PASUNDANEKSPRES.ID - Kebijakan mutasi besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta terhadap sekitar 203 aparatur sipil negara (ASN) pada akhir Desember 2025 menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat.
Rotasi jabatan yang terkesan dadakan dan tertutup dari perhatian publik tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip profesionalisme serta tata kelola birokrasi yang sehat.
Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Purwakarta belum menyampaikan secara terbuka apa indikator, parameter, maupun hasil evaluasi kinerja yang dijadikan dasar pelaksanaan mutasi besar besaran tersebut, meski secara aturan menjadi hak preogratif Bupati.
"Prosesnya ada yang ditutupi, sehingga memunculkan kecurigaan publik terhadap proses pengambilan keputusan dan memantik pertanyaan serius terkait komitmen penerapan sistem meritokrasi di lingkungan birokrasi Purwakarta, " ujar Aktifis Mahasiswa Ahmad Abqori Hisan kepada Pasundan Ekspres.
Di mata publik, ujar Oi sapaan akrabnya, mutasi ini lebih tampak sebagai keputusan yang sarat subjektivitas dan kepentingan non-teknokratis, dibandingkan kebijakan yang berbasis kompetensi, rekam jejak kinerja, serta kesesuaian latar belakang pendidikan aparatur.
"Penempatan sejumlah pejabat kemarin itu, kami menilai tidak selaras dengan keahlian dan disiplin ilmunya semakin memperkuat anggapan bahwa prinsip the right man on the right place tidak dijalankan secara konsisten," ujarnya.
Akrifis HMI ini juga menegaskan bahwa dalam perspektif kebijakan publik, mutasi tersebut juga dinilai bukan sebagai radical break atau perubahan mendasar dalam tata kelola birokrasi.
Langkah yang diambil lebih menyerupai parsial break, yakni pergeseran posisi secara administratif tanpa disertai pembaruan fundamental pada sistem evaluasi kinerja, budaya kerja, maupun mekanisme merit berbasis kompetensi.
Kondisi itu, lanjut Oi, dinilai berpotensi mempertahankan persoalan lama dalam struktur birokrasi dengan wajah baru.
Sebagai Aktivis Muda Purwakarta, Oi menegaskan bahwa mutasi jabatan seharusnya menjadi instrumen pembinaan dan penguatan kinerja aparatur, bukan sekadar alat pengkondisian kekuasaan atau kepentingan jangka pendek penguasa saat ini.
"Profesionalisme birokrasi menurut kami, hanya dapat diwujudkan melalui proses rotasi yang objektif, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegasnya.
Dirinya mengira mutasi masif tanpa kejelasan parameter objektif, bahkan hanya berpotensi menurunkan kualitas internal birokrasi, dengan resiko mengganggu efektivitas pelayanan publik.
Oi berpendapat, penempatan aparatur yang tidak sesuai kompetensi dikhawatirkan akan menghambat kinerja pemerintahan dan berdampak langsung pada masyarakat.
"Ditengah masih banyaknya isu publik yang belum terselesaikan di Purwakarta, kebijakan mutasi besar-besaran tanpa penjelasan yang memadai dinilai kontraproduktif dan bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut integritas, profesionalisme, serta kinerja aparatur yang berorientasi pada kepentingan rakyat," pungkasnya.(mas/sep)
