Warga di Purwakarta Resah Ada Pungli di Proyek Perbaikan Jalan, Berseragam Orange seperti Petugas

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah melaranga pungutan liar (Pungli) saat pengerjaan proyek perbaikan jalan. Pasalnya, pungli adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta tata kelola yang baik.
Pantauan Pasundan Ekspres di lokasi proyek pengaspalan, ditemukan aksi pungli di jalan Sadang Purwakarta-Subang.
Menggunakan wadah bekas cat, seseorang di lokasi proyek pengaspalan dengan berseragam orange bebas meminta pungli ke pengendara yang lewat.
"Pelaku pungli ini anehnya kenapa pakai seragam warna orange yang mirip dengan para pekerja pengaspalan, ini orang luar atau salah satu pekerja proyek. Kalo pekerja proyek masa harus minta-minta receh ke pengguna jalan. Kan ini proyek pemerintah, kalo mereka pekerja proyek pasti sudah dibayar negara jadi gak harus ngencleng lagi," ungkap salah satu pengendara yang mengaku risih.
Beberapa daerah diketahui memiliki peraturan khusus yang melarang pungutan liar. Khususnya tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat yang melarang pungutan liar berkedok sumbangan saat menambal jalan atau pengaspalan jalan baru.
Pungutan liar pada proyek perbaikan jalan tidak hanya merugikan masyarakat dan pihak terkait proyek jika dilakukan oleh orang lain yang bukan pegawai kontraktor, dan jika pegawai kontraktor jelas merusak citra pemerintah dan kerap dianggap menghambat pembangunan.
"Semoga ada pihak yang melaporkannya segera ke pihak berwenang, seperti Kepolisian atau Satgas Saber Pungli," ujar Dede Sahroni (34) salah satu warga yang berada dilokasi pekerjaan proyek kepada Pasundan Ekspres.
Dari pantauan dilokasi, Pemprov Jawa Barat tengah melakukan pengaspalan jalan di jalan utama yang menghubungkan Purwakarta dengan Kabupaten Subang.
Meski kerap mengakibatkan kemacetan, namun sejumlah warga mengapresiasi terlaksanaknya pembangunan Aspal baru disalurkan tersebut.(mas/sep)
