Daerah

Polisi Bubarkan Geng Kansas 122 Subang

Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman memimpin langsung kegiatan pembinaan dan deklarasi pembubaran permanen Geng Kansas 122 Subang di Mako Polsek Pagaden.
Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman memimpin langsung kegiatan pembinaan dan deklarasi pembubaran permanen Geng Kansas 122 Subang di Mako Polsek Pagaden.

SUBANG-Polsek Pagaden mengamankan 13 pelajar anggota Geng Kansas 122 Subang beserta berbagai jenis senjata tajam dalam upaya mencegah tawuran pelajar yang meresahkan masyarakat. 

Para pelajar ini berasal dari wilayah Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang. Penangkapan dilakukan di Mapolsek Pagaden, Sabtu (04/01/2024).

Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman memimpin langsung kegiatan pembinaan dan deklarasi pembubaran permanen Geng Kansas 122 Subang di Mako Polsek Pagaden. 

“Deklarasi ini disaksikan oleh orang tua para pelajar, perangkat desa Kecamatan Compreng, serta pihak sekolah asal para anggota geng,” terangnya. 

Dede menjelaskan, bahwa deklarasi ini merupakan langkah konkret dalam mencegah aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Pagaden. Tawuran pelajar dinilai sangat meresahkan dan mengancam ketertiban serta keamanan masyarakat.

“Pembubaran ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang. Kami berharap ini menjadi yang terakhir, tidak ada lagi geng pelajar atau aksi tawuran di wilayah kami,” ujar Kompol Dede.

Dalam deklarasi tersebut, lanjut Dede, para anggota Geng Kansas 122 Subang, yang terdiri dari pelajar SMPN 1 Compreng, SMAN 1 Compreng, SMKN 1 Compreng, MTS Yapim Compreng, dan SMKN 1 Cipunagara, menyatakan komitmennya untuk keluar dan membubarkan diri dari geng secara sukarela.

“Mereka juga berjanji tidak akan tergabung dalam organisasi atau komunitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Mereka juga sepakat menolak segala bentuk ajakan atau aktivitas yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya menegakan, apabila di kemudian hari mereka kembali terlibat dalam tindakan melanggar hukum, mereka bersedia menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar simbolis, tetapi juga peringatan agar para pelajar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kami akan menindak tegas apabila ada pelanggaran hukum di masa mendatang,” tegasnya.

Kapolsek berharap, masyarakat khususnya orang tua dan pihak sekolah, turut serta dalam mendampingi anak-anak agar tidak terjebak dalam aktivitas negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.(cdp)

 

 

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua