Daerah

Berkas Persyaratan Eko-Sujaka Belum Memenuhi Syarat, Dapat Mengikuti Tahapan Perbaikan

Eko-Sujaka
KPU umumkan Hasil Administrasi Bakal Calon Bupati Subang jalur perseorangan belum memenuhi syarat.(Cindy Desita Putri)

SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang secara resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Subang jalur perseorangan, Agus Eko Muchamad Solihin-Sujaka. 

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menyatakan bahwa berkas persyaratan paslon tersebut belum memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi KPU, pasangan calon Agus Eko Muchamad Solihin-Sujaka saat ini dinyatakan masih belum memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam kontestasi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang pada Pilkada tahun 2024," ujarnya.

Dia menjelaskan, hasil verifikasi ini dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor 140/PL.02.2.BA/3213/2024 tanggal 1 Juni 2024, mengenai Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang. 

Dari total dukungan yang diserahkan, sebanyak 78.207 dukungan, hanya 331 yang memenuhi syarat (MS). Sebanyak 2.631 dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), sementara 75.245 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Walaupun hasil verifikasi saat ini belum memenuhi syarat, pasangan calon ini masih dapat mengikuti tahapan perbaikan," jelas Abdul Muhyi. 

Dengan demikian, kata Muhyi, Agus Eko Muchamad Solihin dan Sujaka masih memiliki kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar dapat melanjutkan pencalonan mereka.

Menurutnya, proses verifikasi administrasi ini merupakan tahap penting dalam memastikan setiap pasangan calon yang maju dalam Pilkada memiliki dukungan yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“KPU Subang berharap setiap pasangan calon dapat memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terkait