Daerah

Edarkan Narkoba di Purwakarta, MI Warga Aceh jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Edarkan Narkoba di Purwakarta
Anggota Sat Res Narkoba Polres Purwakarta menunjukan barang bukti pelaku pengedar narkoba saat gelar perkara di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/5).(maldiansyah/pasundan ekspres )

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta. Pemuda tersebut diketahui berinisial MI (27) warga Kampung Cot Bareh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku diamankan di sebuah warung yang berada di Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 5 Mei 2024.

Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta. "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang,'' jelas Yudi, Selasa (14/5).

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 435 tablet warna kuning bertuliskan MF diduga obat jenis Hexymer, 180 butir obat keras jenis Tramadol, 1745 tablet warna kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpham dan 8 bungkus plastik klip bening. 

Selain itu, lanjut Yudi, petugas juga mengamankan sebuah tas slempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp.445.000, sebuah goodie bag warna merah dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna ungu.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, MI mengaku mendapatkan sediaan farmasi dari berbagai merek tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ''Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,'' tegas Yudi. 

Terkait hal ini, ia menyatakan tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. ''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,'' ujarnya.(mas/sep)

Berita Terkait