Daerah

Pemcam Pagaden Layani Rekam e-KTP, Sisir Pemilih Pemula

Pemcam Pagaden

SUBANG-Pelayanan administerasi kependudukan KTP dan KK tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil di Subang, kini Pemerintah Kecamatan Pagaden sudah bisa melayani perekaman KTP dan KK.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Pelayanan Umum Kecamatan Pagaden Sandi Sambas Novianto, Selasa (2/7).

Menurut Sandi, pelayanan rekam e-KTP bagi masyarakat bisa dilayani kembali di Kecamatan, karena perangkat nya sudah siap dan mendapat pengarahan teknis dari Disdukcapil untuk operator yang bertugas melayani kebutuhan administerasi kependudukan seperti KTP dan KK. "Ya ini kita sudah siap, perangkatnya sudah ada operatornya juga sudah dilatih, jadi kepada warga pagaden tidak usah ke Disdukcapil," kata Sandi.

Selanjutnya dia juga menyampaikan bahwa saat ini Disdukcapil juga sudah memberikan data kependudukan terutama bagi mereka yang termasuk dalam pemilih potensial untuk pilkada serentak di Kabupaten Subang. Total data pemilih pemula di Kecamatan Pagaden berdasarkan data Disdukcapil sejumlah 384 orang.

Oleh karena itu, Pemcam Kasie Yanum berkolaborasi dengan Kasiepem untuk mengcroscek data tersebut ke desa desa. Dan pihaknya juga telah mensosialisasikan soal pelayanan perekaman e-KTP ini ke desa, sekaligus meninformasikan data pemilih pemula tersebut agar warga bisa segera direkam di kecamatan.

Sementara untuk keping KTP nya nanti bisa diambil ke Disdukcapil dengan membawa surat pengantar dari kecamatan. "Kita sudah sosialisasi ke desa, dan mengimbau agar warganya yang belum berKTP seperti pemilih pemula yang usianya nanti sebelum 27 November berusia 17 tahun, wajib direkam agar nanti punya hak pilih," tuturnya.

Sekretaris Desa Kamarung Ade Samsudin menyambut baik dan merespon positif adanya pelayanan perekaman e- KTP  di kantor Kecamatan Pagaden. Dengan itu warganya tak usah jauh jauh ke kantor Disdukcapil, namun bisa datang ke kantor Kecamatan Pagaden untuk pembuatan KTP dan KK.(dan/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua