SUBANG-Gereja Immanuel Lapas Kelas IIA Subang menjadi tempat bagi warga binaan yang merayakan Natal 2023.
Momen perayaan Natal tersebut diikuti oleh enam orang narapidana dan satu orang tahanan. Dalam perayaan Natal ini dilaksanakan pula pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
Hal tersebut sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2133.PK.05.04 TAHUN 2023 dan PAS-2134.PK.05.04 TAHUN 2023 yang diberikan kepada 6 orang narapidana Lapas Kelas IIA Subang.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri menyampaikan, dari enam narapidana yang mendapatkan remisi, tiga di antaranya merupakan pelaku tindak pidana umum, sementara tiga lainnya pelaku kasus narkotika.
"Adapun besaran remisi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yaitu, 1 orang narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari, 3 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 2 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari," ungkapnya.
Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah positif dalam memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk merefleksikan diri, memperbaiki perilaku, dan bersiap kembali memasuki masyarakat.
Tommi Hendri berharap, bahwa remisi ini tidak hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi untuk menjalani perubahan positif dalam kehidupan mereka.
"Natal di Lapas Kelas IIA Subang tidak hanya menjadi momen keagamaan, tetapi juga simbol harapan dan kesempatan bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana dan proses pemasyarakatan," ujarnya.
"Semoga kebersamaan ini memberikan semangat baru untuk setiap Warga Binaan dalam meraih kehidupan yang lebih baik," ucapnya.(cdp/ysp)