Anggota DPRD Purwakarta Sepakat Tak Ambil Bantuan Sosial Upah

Anggota DPRD Purwakarta Sepakat Tak Ambil Bantuan Sosial Upah

PENERIMA BSU: (Dari kanan) ‎Sri Handayani, Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Wira Junjungan Sirait.

Zusyef Gunawan, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, mengaku kaget dan tak habis pikir bisa masuk daftar penerima.

"Waduh, enggak tahu itu. Kok bisa ya terdaftar di BSU, kan itu untuk yang berhak. Saya tidak akan mengambilnya. Saya harap ke depan, kejadian seperti ini jangan sampai terulang," kata Zusyef kepada wartawan.

Senada disampaikan oleh Dulnasir, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat. "Oh ya? Saya tidak tahu tuh. Kok bisa tercatat sebagai penerima BSU? Hadeuh," ujarnya.

 

Pemerintah Diminta Audit Penyaluran BSU 

Warga Purwakarta sedang dihebohkan dengan berita 35 anggota Dewan Purwakarta yang namanya terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Padahal seharusnya BSU adalah hak yang diperuntukkan bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah rata-rata. Polemik ini pun menimbulkan kegeraman dan juga kekesalan masyarakat terhadap pemerintah.

Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Purwakarta Aldi Ramadhan mengatakan, meskipun beberapa sumber mengatakan ke-35 anggota dewan itu berjanji tidak akan mengambil BSU sepeser pun, tetapi masyarakat seakan resah dan kurang percaya.

Apalagi, sambungnya, dari total 16.951 penerima BSU di Purwakarta yang akan disalurkan, tercatat sekitar 1.274 orang belum mendapatkan bantuan tersebut.

"Sangat disayangkan dan sangat aneh apabila wakil rakyat yang seharusnya mendahulukan kepentingan rakyat, malah mengambil jatah atau hak dari rakyat yang tidak mampu," kata Aldi geram.

"Kalau pun memang terjadi kesalahan data dan penginputan terkait nama-nama yang menerima bantuan, justru pemerintah lah yang lebih tahu dari awal terkait kesalahan tersebut," ujar Aldi menambahkan. 

Tanggapan yang sama disampaikan Kepala Bidang Kebijakan Publik KAMMI Purwakarta, Kang Yasin. "Pemimpin itu harus menjadi garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya, bukan menjadi garda terdepan mengambil hak rakyatnya," ucap Kang Yasin.

Ia juga mengomentari pernyataan salah satu Anggota Dewan dari Fraksi Demorkat yakni Dulnasir yang tidak tahu menahu bahwa namanya ternyata terdaftar sebagai penerima BSU.

"Lho kok bisa ada pemimpin yang tidak tahu terkait penyaluran dana BSU ini. Dan anehnya, tidak tahu kalau dirinya mendapat dana tersebut. Apakah tidak tahu atau pura pura tidak tahu? Sangat disayangkan jawaban tersebut dilontarkan oleh seorang yang mengaku sebagai wakil rakyat," kata Kang Yasin.

Terpisah, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat mendesak pemerintah melakukan audit terhadap proses penyaluran BSU di daerah.

"Ini jadi tanda tanya besar. BSU seharusnya untuk pekerja bergaji rendah, bukan pejabat. Kami minta Kementerian Tenaga Kerja atau BPJS Ketenagakerjaan segera mempublikasikan daftar penerima secara terbuka tapi tetap menghormati privasi," kata Wahyu.

Ia menyebutkan, temuan ini menunjukkan adanya celah dalam verifikasi data, dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan bantuan sosial.

Padahal, kata dia, dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU secara tegas tidak boleh diberikan kepada ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri. Namun, tidak ada pasal eksplisit yang mengecualikan anggota DPRD, yang membuka ruang tafsir berbeda.


Berita Terkini