Ada Eksploitasi Anak di Subang, Dipekerjakan Jadi Pemandu Lagu dan Melayani Tamu

Ada Eksploitasi Anak di Subang, Dipekerjakan Jadi Pemandu Lagu dan Melayani Tamu

KONFERENSI PERS: Tiga tersangka kasus TPPO di Pantura saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025) di Polres Subang. Cindy Desita/Pasundan Ekspres

“TPPO dan eksploitasi anak adalah kejahatan luar biasa. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi menyangkut nasib dan masa depan generasi penerus bangsa. Saya sangat mengapresiasi kesigapan Polres Subang,” tegas Kang Rey.

Kang Rey menegaskan,  meskipun korban bukan berasal dari Subang, pemda tidak ingin wilayahnya menjadi lokasi terjadinya praktik perdagangan orang maupun eksploitasi anak.

“Ini langkah awal. Ke depan kita akan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, khususnya bagi perempuan dan anak. Subang harus menjadi kabupaten yang ramah perempuan dan ramah anak,” ujarnya.

Bupati mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan indikasi TPPO maupun bentuk eksploitasi anak lainnya. Ia menyampaikan bahwa laporan dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian atau melalui kanal media sosial resmi Bupati Subang.

“Melindungi satu anak berarti melindungi masa depan kita semua. Jangan ragu melapor. Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, terlebih jika berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.

Komitmen serupa juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Dandim 0605 Subang, dan Ketua MUI Kabupaten Subang. Mereka menyatakan dukungan penuh untuk membangun Subang sebagai daerah yang kondusif dan bebas dari tindak kejahatan perdagangan orang serta eksploitasi anak.

 

KPAD Subang Desak Penindakan Tegas dan Pendampingan Korban

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Subang menyatakan keprihatinan mendalam atas terungkapnya kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dijadikan pemandu lagu (LC) di sejumlah warung remang-remang sepanjang jalur Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Ketua KPAD Subang, Nuraeni menegaskan, kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi. Mempekerjakan anak di bawah umur dalam lingkungan berisiko tinggi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Nuraeni saat dihubungi Pasundan Ekspres, Selasa (5/8/2025) sore.

KPAD Subang juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Subang atas langkah cepat dan tegas dalam mengungkap praktik eksploitasi yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat Polres Subang yang bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Ini menunjukkan komitmen dalam melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi yang sangat merusak masa depan mereka,” ujarnya.

KPAD Subang mendesak agar kasus ini diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik eksploitasi anak.

“Segala bentuk eksploitasi terhadap anak baik secara ekonomi, seksual, maupun sosial adalah kejahatan dan harus ditindak tegas sesuai hukum. Kami mendorong penegakan hukum yang adil dan maksimal agar memberikan efek jera,” ujar Nuraeni.

Selain aspek hukum, KPAD juga menekankan pentingnya proses pemulihan bagi anak-anak korban eksploitasi. Dalam hal ini, pihaknya menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan psikososial bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial, DP2KBP3A, dan LPSK.

Lebih lanjut, KPAD Subang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan ragu melapor jika menemukan indikasi tindakan yang merugikan anak-anak. Kita harus menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka,” pungkas Nuraeni.(cdp/ysp)


Berita Terkini