PASUNDAN EKSPRES- Kabar terbaru nih, gaes! Mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia harus punya asuransi, loh! Yup, serius banget!
Jadi, buat yang belum punya asuransi, siap-siap aja kalau enggak mau kena tilang!
Menurut info dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), semua kendaraan harus ada asuransi untuk melindungi kerugian pihak ketiga.
Jadi, kalau ada yang nabrak kamu, kamu bisa klaim asuransi dan dapat ganti rugi. Asal tahu aja, di luar negeri juga udah biasa begini.
Jadi, kalau ada yang nyerempet atau nabrak, mereka biasanya tukeran info asuransi dan urus semuanya di belakang layar.
Kalo di sini, harganya sekitar Rp300.000 per tahun. Tapi, harga ini masih belum resmi dan masih dalam tahap pengkajian.
Netizen udah pada berkomentar nih, ada yang bilang "asuransi kendaraan mah udah kayak makanan sehari-hari," sementara yang lain merasa, "Kok malah nambahin beban lagi, ya?"
Jadi, gimana menurut kamu? Udah siap dengan perubahan ini atau masih ada yang pengen diomongin? Share pendapat kamu, yuk!