Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Update Real Count KPU Capres-Cawapres per 29 Februari 2024

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|14:11 WIB
Bagikan:
Update Real Count KPU Capres-Cawapres per 29 Februari 2024
Update Real Count KPU Capres-Cawapres per 29 Februari 2024 (Image From: Infobanknews)

PASUNDAN EKSPRES - Update real count KPU Capres-Cawapres bisa kamu temukan di sini. Beberapa hari lalu, tepat pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh masyarakat Indonesia melakukan pemungutan suara pada Pemilihan Umum serentak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan perhitungan suara secara langsung untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. 

Update Real Count KPU Capres-Cawapres 

Berdasarkan data terakhir yang diperbarui oleh KPU di situs pemilu2024.kpu.go.id sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 pukul 11.10 WIB, jumlah suara berasal dari 640.527 tempat pemungutan suara atau sekitar 77,81% dari total 823.236 TPS di Indonesia dan luar negeri. 

BACA JUGA:Lowongan CPNS 2024 Tersedia untuk 225.000 Orang, IKN Jadi Penempatan Utama

BACA JUGA:Biaya dan Persyaratan yang Perlu Diketahui untuk Menikah di KUA 2024

Dari jumlah suara yang sudah masuk, paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran masih unggul dengan jumlah suara 58,83% suara atau sama dengan 75.371.881. Sementara di urutan kedua, terdapat nomor paslon 1, yaitu Anies-Muhaimin dengan jumlah suara 24,49% atau sama dengan 31.375.395. Terakhir, terdapat nomor paslon 3, yaitu Ganjar-Mahfud dengan jumlah suara 16,68% atau sama dengan 21.371.724. 

Sebagai informasi, KPU menggunakan metode penghitungan yang sebenarnya atau yang dikenal sebagai real count dalam proses penghitungan resmi. Dengan demikian, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil rekapitulasi suara yang terkumpul di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pemenang dilakukan secara bertahap melalui rapat pleno terbuka oleh lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(ipa)

Berita Terbaru

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline22 menit lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle48 menit lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional1 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga2 jam lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle2 jam lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang3 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang3 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional4 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional4 jam lalu