Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Daftar Ulang UM-PTKIN 2024 Bagi Camaba

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:00 WIB
Bagikan:
Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Daftar Ulang UM-PTKIN 2024 Bagi Camaba
Website pengumuman UM-PTKIN 2024. (Foto: screenshot laman resmi UM-PTKIN)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai cara daftar ulang UM-PTKIN 2024 bagi calon mahasiswa baru (camaba).

Pengumuman hasil UM-PTKIN 2024 (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri 2024) telah diumumkan pada 8 Juli 2024 pukul 15.00 WIB melalui laman https://pengumuman-um.ptkin.ac.id/.

Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus UM-PTKIN 2024 harus melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan daftar ulang yang tergantung pada kebijakan setiap perguruan tinggi penerima.

Adapun calon mahasiswa yang melakukan registrasi ulang akan diterima sebagai mahasiswa baru dan jika tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.

Oleh karena itu, camaba perlu mengetahui kapan pelaksanaan daftar ulang, pengisisan biodata diri, pengumuman UKT (Uang Kuliah Tunggal) hingga pencetakan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) dan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).

Misalnya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah mengumumkan jadwal daftar ulang mahasiswa baru jalur UM-PTKIN 2024 beserta panduan cara daftar ulang di website admisi.uinjkt.ac.id.

Bagi calon mahasiswa baru yang ingin mendaftar ulang, berikut jadwal dan cara daftar ulang UM-PTKIN 2024.

Jadwal Daftar Ulang UM-PTKIN 2024

1. Pengisian Biodata dan Data Dukung UKT: 8-15 Juli 2024

2. Pengumuman UKT: 14 Juli 2024

3. Klarifikasi UKT: 14-16 Juli 2024

4. Pengumuman Hasil Klarifikasi UKT: 20 Juli 2024

5. Pembayaran UKT: 15-22 Juli 2024

6. Pencetakan NIM dan KTM: 22-31 Juli 2024

Cara Daftar Ulang UM-PTKIN 2024

1. Calon mahasiswa baru mengakses website admisi.uinjkt.ac.id.

2. Login menggunakan Nomor Ujian dan password tanggal lahir dengan format tahun+bulan+tanggal. (Contoh format penulisan password: 20071205)

3. Melakukan input informasi pribadi, riwayat pendidikan, data UKT, data orang tua, data wali dan pernyataan kebenaran data

4. Setelah melakukan pengisian, klik "kirim formulir" untuk cetak bukti pengisian dan jadwal tahap daftar ulang

5. Pengumuman kelompok UKT di website admisi.uinjkt.ac.id.

6. Calon mahasiswa melakukan pembayaran UKT dan cetak NIM (Nomor Induk Mahasiswa)

Apabila terdapat kendala/masalah pengisian data, silahkan menghubungi tim PMB UIN Jakarta pada hari dan jam kerja WhatsApp Only: 082391295681 atau email: [email protected]. (inm)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga4 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang5 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang5 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang6 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional7 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional8 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle8 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta9 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat9 jam lalu