News

Disinggung Soal Tawaran Bergabung ke Koalisi Prabowo Subianto, Anies Baswedan Jawab Hal Ini

Disinggung Soal Tawaran Bergabung ke Koalisi Prabowo Subianto, Anies Baswedan Jawab Hal Ini

PASUNDAN EKSPRES - Anies Baswedan mengungkap soal tawaran bergabung ke koalisi Prabowo Subianto.

Usai penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, publik pun penasaran bagaimana langkah politik Anies Baswedan selanjutnya.

Anies Baswedan pun buka suara terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukannya, termasuk soal tawaran bergabung dalam koalisi pemerintah.

"Ya, saya rasa lebih bijak kalau saya merespons sesudah ada ajakan, kan tidak patut saya mengatakan ya atau tidak, padahal ajakan aja tidak ada, belum ada," ucap Anies Baswedan dalam sebuah wawancara khusus di tvOne, dikutip Jumat (26/4).

Anies pun menyebut bahwa dirinya tidak ingin menjawab soal hal tersebut sebab belum ada ajakan apapun terkait hal tersebut. Dia pun lebih memilih menghormati proses yang sedang berjalan.

"Jadi, saya rasa kita hormati justru dengan tidak berspekulasi. Tapi kita hormati karna sekarang ini yang berada di dalam koalisi itu saja jumlahnya amat banyak," ujar Anies.

"Jadi, kita tunggu, kita bukan ditunggu dalam artian mengharapkan, tapi kita hormati proses ketika nanti ada pembicaraan, baru pada saat itu saya akan menyampaikan respons, jadi itu saya rasa etikanya begitu," sambungnya.

Sementara itu, Anies Baswedan juga menjawab soal dirinya yang digadang-gadang akan maju di Pilgub Jakarta selanjutnya.

"Memang saya kemarin di Jakarta menjalankan tugas selama 5 tahun dan tidak boleh lebih dari 2 periode, artinya memang baru menjalankan 1 periode. Bisa melakukan periode ke 2," ungkapnya.

"Ini adalah salah satu pilihan kalau memang ada panggilan dari masyarakat, ada panggilan dari yang bisa mengusung adalah partai politik dan masyarakat, maka itu akan dipertimbangkan," lanjutnya.

Meski Anies masih mempertimbangkan apakah akan maju atau tidak dalam Pilgub Jakarta, namun ia tetap ingin menyelesaikan tindaklanjut setelah keputusan MK agar proses tersebut tuntas. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua