SUBANG-Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang mencatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Bulan Sadar Pajak hingga Juni 2024 sebesar Rp75,668 miliar atau 44,63% persen dari target tahunan sebesar Rp169,542 miliar.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023, terdapat kenaikan sebesar Rp1,551 miliar. Hal ini merupakan dampak positif dari kegiatan yang digelar P3DW Subang selama Bulan Sadar Pajak pada Juni 2024.
"Selama pelaksanaan kegiatan Bulan Sadar Pajak di bulan Juni, terdapat kenaikan PKB sebesar Rp1,136 miliar, sedangkan untuk Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang atau yang menunggak pajak turun sebesar 5%," ungkap Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa.
Lovita merinci, program yang berlangsung sejak awal Juni 2024 ini, didorong pula oleh naiknya pembelian kendaraan baru di Subang.
Sampai dengan bulan Juni, penerimaan dari BBNKBI mencapai Rp63,685 miliar atau naik sekitar Rp1,144 miliar dibanding bulan Juni tahun lalu.
Dia menyebut, implementasi dari program Bulan Sadar Pajak adalah meningkatkan kualitas layanan disertai tindakan tegas bagi wajib pajak yang tidak taat.
Peningkatan layanan dimulai dari memaksimalkan pembayaran berbasis daring melalui aplikasi, menambah layanan ekstra Samling di hari Sabtu dan Minggu, mendatangi tempat umum dan perusahaan yang mempunyai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan yang dimiliki karyawannya, serta menyosialisasikan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah di sektor krusial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Sedangkan, tindakan tegas dilakukan bersama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan Jasa Raharja dengan melaksanakan operasi pemeriksaan pajak kendaraan di berbagai titik.
"Selama Bulan Sadar Pajak ini kami terus gencar melakukan sosialisasi baik ke sekolah dan perguruan tinggi maupun lewat media massa dan media sosial untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib bayar pajak kendaraannya,” ujarnya.
Dengan sosialisasi ini, lanjut Lovita, masyarakat menjadi tahu tentang hak dan kewajibannya. Misalnya, membayar pajak kendaraan bermotor itu merupakan hak, bukan semata-mata kewajiban saja.
“Mengapa demikian? Karena masyarakat berhak pula untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak yang dibayarkannya,” tuturnya.
Lovita menjelaskan, hasil pajak daerah dari masyarakat ini diberikan kembali lewat dana bagi hasil kepada Pemkab Subang untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, fasilitas umum dan tata kota, peningkatan pelayanan publik, pengembangan alat transportasi massal, dan pariwisata.(cdp/ysp)