News

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor E-Samsat Jabar 2024

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor E-Samsat Jabar 2024
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor E-Samsat Jabar 2024

PASUNDAN EKSPRES - Cara bayar pajak kendaraan bermotor kini lebih mudah dilakukan melalui online atau E-Samsat Jabar. 

Bukti pajak yang dibayar secara online, akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.

BACA JUGA:Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Subang Terbaru Bulan April 2024, Cek!

Syarat dan Ketentuan

1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.

2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.

3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.

4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.

5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).

6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Sambara diAplikasi Sapawarga atau Website Bapenda.

BACA JUGA:Tak Perlu Ngantri, Aplikasi Samsat Mudahkan Bayar Pajak Tahunan, Cek Yuk!

Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :

1. Sambara di Aplikasi Sapawarga

Aplikasi Sapawarga bisa diunduh terlebih dahulu di:

Google Play Store (klik disini) https://play.google.com/store/apps/details?id=com.sapawarga.jds

App Store (klik disini) https://apps.apple.com/us/app/sapawarga-jabar-super-apps/id6443805562

Pada menu Layanan Publik pilih Pajak Kendaraan Bermotor lalu pilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sendiri atau pajak kendaraan milik orang lain. 

2. Website Bapenda

- Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini) https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

- Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.

- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.

- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).

- Lalu klik Proses

BACA JUGA:Seorang Turis China Meninggal Setelah Terjatuh Saat Berfoto di Kawah Ijen, Saksi Pemandu Menceritakan Kejadian

Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.

Selanjutnya langkah-langkah pada Menu ATM Bank BJB, Bank BCA, dan Bank BNI. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi melalui:

WhatsApp Chat Bot

0811 2230 1818 

(nym) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua