Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Oknum Polisi Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Seleksi Masuk Polwan

H
HubaEditor: Huba
|08:23 WIB
Bagikan:
Oknum Polisi Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Seleksi Masuk Polwan
KASUS PENIPUAN: Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan kasus penipuan yang menimpa anak petani di Subang.

SUBANG-Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menimpa anak petani di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Selain Heni, pihak Reskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan Asep Sudirman, mantan anggota polisi yang telah dipecat sebagai tersangka. Kedua tersangka diketahui merupakan pasangan suami istri.

"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka," terangnya.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Carlim Sumarlin (56), seorang petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Carlim melaporkan bahwa dirinya tertipu oleh Aiptu Heni dan suaminya, Asep Sudirman, dalam usaha agar anaknya, Teti Rohaeti, bisa lolos seleksi menjadi polisi wanita (Polwan). 

“Carlim telah menyerahkan uang sebesar Rp598 juta kepada pasangan tersebut sebagai 'uang pelicin',” jelasnya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Aiptu Heni P alias HP dan Asep Sudirman merupakan langkah tegas dari Polres Metro Jakarta Barat dalam menangani kasus penipuan ini. 

Lanjut Andri Kurniawan, meskipun kedua tersangka telah ditahan, penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

“Polres Metro Jakarta Barat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil, demi memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Cakades Petahana Desa Rangdu Serahkan Aset Kendaraan Dinas

Cakades Petahana Desa Rangdu Serahkan Aset Kendaraan Dinas

Subang7 jam lalu
Subang Workplace Safety Forum 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Layanan Kecelakaan Kerja

Subang Workplace Safety Forum 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Layanan Kecelakaan Kerja

Subang7 jam lalu
Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi, Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi, Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

Purwakarta8 jam lalu
Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Lifestyle10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional11 jam lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle11 jam lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle12 jam lalu
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional12 jam lalu
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga12 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional12 jam lalu